Kali ini Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto langsung yang mengumumkan kenaikan tarif tersebut. Padahal beberapa tahun lalu pengumuman kenaikan tol dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Waktu kenaikannya hampir bersamaan dengan final bola (12 Juli Pukul 00.00)," kata Djoko dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya orang tak kaget," katanya.
Kenaikan tol ini sesuai dengan UU Jalan dan PP mengenai jalan tol. Yang mengamanatkan bahwa tarif ruas tol naik dua tahun sekali disesuaikan dengan inflasi dengan syarat ruas tol harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Ruas Tol Sedyatmo:
- Gol. I dari Rp 4500 menjadi Rp 5000
- Gol.II dari Rp 5500 menjadi Rp 6000
- Gol.III dari Rp 7000 menjadi Rp 7500
- Gol.IV dari Rp 8500 menjadi Rp 9500
- Gol.V dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
- Gol. I dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
- Gol. II dari Rp 19.000 menjadi Rp 21.000
- Gol. III dari Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
- Gol.IV dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.500
- Gol. V dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
"Tidak ada kenaikan untuk Cipularang," tegas Frans.
(hen/dnl)











































