Hal ini dikarenakan kenaikan TDL sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2010.
"Itu diatur dalam UU, yang namanya UU harus dilakukan," ujar Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tersebut, imbuh Darwin, akan dilakukan setelah dirinya mendapatkan laporan dari PT PLN (Persero) soal hasil pertemuan dengan kalangan pengusaha pada pagi hari dan juga dari tim pemantau kenaikan TDL yang dibentuk Kementerian ESDM.
"Ada rencana bertemu tapi itu nanti kita lihat, saya harus dapat laporan dulu. Tidak hanya dari PLN, tapi juga dari tim pemantauan kami," jelasnya.
Ia manambahkan, sebenarnya kenaikan TDL tersebut bertujuan untuk membagi beban seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan industri yang merupakan penerima subsidi terbesar kedua.
"Kenaikan TDL itu antara lain dalam rangka untuk pro keadilan karena kelompok usaha industri menengah besar, menerima subsidi terbesar kedua. Data 2009 sekitar Rp 9 triliun. Itu adalah fakta," ungkapnya.
Para pengusaha sebelumnya melontarkan protes kepada pemerintah karena kenaikan TDL tidak sesuai dengan kesepakatan semula. Awalnya kenaikan TDL dijanjikan di kisaran 10-15%, namun ternyata kenaikan TDL bisa 11-80% tergantung jenis industrinya.
Untuk itu, pengusaha meminta pemerintah segera menunda kenaikan TDL yang sudah berlaku sejak 1 Juli lalu. DPR sendiri menilai penundaan kenaikan TDL itu dimungkinkan asalkan dana subsidi yang membengkak dalam APBN-P 2010 dapat ditutupi oleh pemerintah.
(epi/qom)










































