Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengakui, saat proses penyerahan laporan keuangan, beberapa investor tol mangkrak tersebut juga menyertakan laporan keuangan calon mitra perusahaan baru lainnya.
"Ada yang menyampaikan laporan keuangan didampingi perusahaan baru. Ada yang kelihatannya, soal kondisi keuangannya," kata Nurdin saat ditemui di kantornya, Jakart,a Jumat (9/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan meski dalam ketentuan evaluasinya berlangsung sampai 9 bulan, namun pemerintah bertekad menyelesaikan proses evaluasi terhadap proyek tol-tol mangkrak tersebut.
"Kalau yang namanya evaluasi perlu kerjasama antara yang dievaluasi dengan yang mengevaluasi," jelasnya.
Landasan hukum evaluasi tersebut yaitu mengacu pada Perpres No 13 tahun 2010 yang dijabarkan oleh Permen PU No 6/PRT/M/2010 mengenai evaluasi pengusahaan jalan tol. Intinya pemerintah akan memastikan kelanjutan proyek tol tersebut setelah adanya evaluasi.
Sebanyak 24 ruas-ruas tol itu antara lain ada yang sudah melakukan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) maupun belum melakukan PPJT dengan pemerintah.
Beberapa ruas rol yang sudah PPJT namun masih belum ada kemajuan antara lain:
Khusus Tol Trans Jawa yaitu: Cikampek-Palimanan, Pejagan Pemalang, Pemalang-Batang, Semarang-Batang, Semarang-Solo, Kertosono-Mojokerto, Surabaya Mojokerto.
Sementara non Trans Jawa yaitu JORR W 2 Utara, Cibitung-Cilincing, Cinere-Jagorawi, Bogor Ring Road (seksi 1 sudah operas), Bekasi-Cawang-Kp Melayu, Depok Antasari, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Ciawi-Sukabumi, Kunciran Serpong,Cengkareng-Kunciran, waru-Tanjung Perak dan Pasuruan-Probolinggo.
Sementara 4 ruas tol yang belum teken PPJT adalah ruas Cimanggis-Cibitung, Serpong Cinere, Solo-Mantingan-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
(hen/qom)











































