TDL Naik, Hipmi Minta Hapus PPN UKM

TDL Naik, Hipmi Minta Hapus PPN UKM

- detikFinance
Minggu, 11 Jul 2010 12:52 WIB
TDL Naik, Hipmi Minta Hapus PPN UKM
Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan agar usaha kecil dan menengah (UKM) dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Usaha beromzet Rp  1,8 miliar ke bawah. Hal ini bagian dari upaya insentif fiskal dan biaya modal yang rendah dalam menjalankan usaha agar tetap eksis atau supaya lebih bisa bersaing pasca kenaikan tarif daftar listrik (TDL).

"HIPMI mengusulkan pemerintah agar menaikkan batasan peredaran bruto atau omzet pengusaha UKM bebas PPN dari Rp 600 juta menjadi Rp 1,8 miliar ke bawah," ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, dalam siaran persnya Minggu (11/7/2010)

Menurut Erwin Kenaikkan TDL jelas-jelas sangat memukul dunia usaha terutama UKM. Kenaikan yang sangat tinggi membuat UKM semakin tidak bisa bertahan. Faktor inilah membuat UKM semakin tidak bisa bersaing di kawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha kecil PPN. Dalam Pasal 1 berbunyi:

"Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)."

Erwin menilai kenaikkan TDL terhadap UKM lebih dari 45% nantinya akan berdampak serius kepada arus kas pelaku UKM. Itu sebabnya, pemerintah perlu menaikkan batasan omzet UKM tidak kena PPN menjadi dibawah Rp 1,8 miliar.

"Keuntungannya, lebih banyak lagi UKM bisa mengatasi arus kas mereka kalau batasannya dinaikkan sebab omzet UKM di atas Rp 1,8 miliar per tahun yang banyak menyerap tenaga kerja. Mereka juga yang menggerakan sektor konsumsi sehingga bisa mencegah meningkatnya inflasi," tambahnya.

Rencananya pada hari Selasa (13/7/2010) Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa akan menemui Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menyampaikan usulan tersebut.



(hen/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads