"HIPMI mengusulkan pemerintah agar menaikkan batasan peredaran bruto atau omzet pengusaha UKM bebas PPN dari Rp 600 juta menjadi Rp 1,8 miliar ke bawah," ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, dalam siaran persnya Minggu (11/7/2010)
Menurut Erwin Kenaikkan TDL jelas-jelas sangat memukul dunia usaha terutama UKM. Kenaikan yang sangat tinggi membuat UKM semakin tidak bisa bertahan. Faktor inilah membuat UKM semakin tidak bisa bersaing di kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)."
Erwin menilai kenaikkan TDL terhadap UKM lebih dari 45% nantinya akan berdampak serius kepada arus kas pelaku UKM. Itu sebabnya, pemerintah perlu menaikkan batasan omzet UKM tidak kena PPN menjadi dibawah Rp 1,8 miliar.
"Keuntungannya, lebih banyak lagi UKM bisa mengatasi arus kas mereka kalau batasannya dinaikkan sebab omzet UKM di atas Rp 1,8 miliar per tahun yang banyak menyerap tenaga kerja. Mereka juga yang menggerakan sektor konsumsi sehingga bisa mencegah meningkatnya inflasi," tambahnya.
Rencananya pada hari Selasa (13/7/2010) Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa akan menemui Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menyampaikan usulan tersebut.
(hen/dro)











































