Perpres Moratorium Hutan Bikin Petani Sawit Gelisah

Perpres Moratorium Hutan Bikin Petani Sawit Gelisah

- detikFinance
Minggu, 11 Jul 2010 15:52 WIB
Perpres Moratorium Hutan Bikin Petani Sawit Gelisah
Jakarta - Penerapan kebijakan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut membuat petani sawit gelisah. Apalagi kebijakan moratorium ini merupakan permintaan pihak asing yang dikhawatirkan mengesampingkan kepentingan nasional.

"Moratorium memang penting untuk Indonesia, tetapi penerapannya jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional. Jadi Indonesia jangan terus menerus diobok-obok oleh orang asing yang berkerja untuk kepentingan negara lain," ujar Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad dalam siaran pers, Minggu (11/7/2010).

Menurut Asmar, adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Norwegia yang tertuang dalam letter of intent (LoI), disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanyalah dua tahun.

Perpanjangan masa moratoriumΒ  itu dan pembatalan semua izin yang telah dikeluarkan sebelum ada LoI, sangat berpotensi akan menabrak regulasi-regulasi yang telah ada selama ini.

"Selain itu juga akan sangat merugikan perekonomian nasional," tegas Asmar.

Apkasindo sangat mengharapkan agar pemerintah tidak serta merta tunduk pada tekanan-tekanan dari pihak-pihak asing yang memiliki agenda tersembunyi.

"Jangan hanya karena tergiur oleh dana hibah dari Norwegia yang cuma US$ 1 miliar dan belum tentu bisa dicairkan semua, lantas pemerintah membiarkan negara kita diobok-obok oleh asing," tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Biofuel Paulus Tjakrawan yang mengatakan, para pelaku usaha di Indonesia sudah menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berkelanjutan.

Karena itu, tanpa ada campur tangan pihak asing yang memaksakan penerapan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut pun, pemerintah dan dunia usaha nasional sudah memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

"Jadi yang kami inginkan sebenarnya adalah keadilan dan kewajaran atau fairness dalam implementasi moratorium itu," tukas Paulus Tjakrawan.

Sebagai perbandingan Paulus menjelaskan, jumlah penduduk negara Jerman dan Perancis saja saat ini sudah mencapai sekitar 114 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, dua negara itu sudah melahap lahan bekas hutan hingga lebih dari 90 juta hektar, dan hanya menyisakan luas hutan sekitar 10% dari luas daratan dua negara itu.

Sedangkan Indonesia dengan pertambahan jumlah penduduk selama periode 1960-an hingga 2010 ini yang mencapai sekitar 110 juta jiwa, hanya menggunakan tanah seluas 80 juta hektar. Sedangkan luas hutan sampai saat ini masih lebih dari 26% dari seluruh luas daratan Indonesia.

"Kenapa orang asing tidak memperbolehkan kita menggunakan hak memanfaatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, sementara mereka sudah lebih dulu membabat habis hutan mereka sendiri?" tegasnya.

Menurut Paulus, Indonesia tetap memiliki hak untuk mencapai kemakmuran seperti tingkat kemakmuran yang telah dicapai oleh negara-negara Eropa dan AS. Untuk mencapai tingkat kemakmuran seperti itu, Indonesia bisa mengatur dan menjaga sendiri kelestarian hutan dan lingkungan

Β 

Β 

Β 

(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads