"Setelah kami bertemu pengusaha ternyata cara mereka melihat angka-angka TDL yang baru dan yang lama berbeda," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam sebuah diskusi di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Benny menjelaskan, pada tarif listrik lama yang berlaku sejak tahun 2004, ada yang namanya biaya beban sebesar Rp 29,5 per volt ampere (VA) atau ke sekitar Rp 29.500 kVa per bulan, biaya ini di luar tarif listrik yang harus dibayarkan oleh pelanggan sehingga rekening yang harus dibayar biaya pemakaian ditambah biaya beban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan langsung dibandingkan aturan TDL tahun 2004 dengan antara TDL 2010. Ada pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85% dari rekening sebelumnya. Tapi ternyata mereka itu masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban kenaikannya tidak sampai 85%," jelasnya.
Ia juga memaparkan, range rata-rata kenaikan TDL kalangan industri sebesar 6%-15%, jangan langsung dipersepsikan bahwa kenaikan TDL untuk pelanggan industri paling kecil 6% dan paling tinggi 15%. Padahal dalam realisasinya, ada golongan industri tertentu yang kenaikannya di bawah 6% tapi ada di atas 15%.
"Tapi tetap rata-ratanya di kisaran 6%-15%," katanya.
Untuk meluruskan perbedaan perhitungan tersebut, BUMN listrik itu telah menugaskan kepada seluruh unit pelayanan PLN di daerah untuk melakukan sosialisasi dan menjelaskan perhitungan mekanisme perhitungan kenaikan TDL tersebut secara langsung kepada pelanggan industri dan bisnis.
"Jadi tidak hanya cuma ditempel di papan pengumuman atau pasang iklan di media. Untuk pelanggan bisnis dan industri itu akan didatangi dan dijelaskan satu per satu," paparnya.
Sementara itu, kalangan dunia usaha tetap menolak apa yang disampaikan PLN tersebut. Menurut Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, pihaknya tetap akan menggunakan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No 76 tahun 2003 dengan tarif listrik baru dalam Permen ESDM No. 07 Tahun 2010.
Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100%. Kemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81%. Serta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55%.
Lagipula, lanjut Franky, kenaikan TDL yang tercantum dalam Kepmen yang diteken Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, ternyata beda dengan apa yang disosialisasikan Darwin dalam pertemuan dengan kalangan dunia usaha pada 22 Juni lalu.
"Kalau sekarang ada penjelasan tambahan, itu sulit diterima karena kenapa tidak dijelaskan di awal. Setidaknya komunikasi yang dilakukan Pemerintah sejak Mei-22 Juni 2010 tidak seperti faktanya," tambahnya.
Untuk itu, Franky bersikukuh agar kenaikan TDL tersebut ditunda. Penundaan tersebut akan digunakan kalangan pengusaha untuk menyampaikan simulasinya kepada Komisi VII DPR.
"Hari ini kami sampaikan simulasinya ke Menteri Perindustrian. Sebelumnya sudah kami sampaikan ke Menteri Perdagangan. Kalau dibilang lihat dulu tagihan bulan ini berapa kenaikan TDL sebenarnya, kami tidak setuju karena kalau tidak bayar ada dendanya," keluh Franky.
Melihat hal ini, Anggota Komisi VII Bobby Adhityo Rizal menyatakan persoalan ini dapat diselesaikan dengan melihat tagihan rekening listrik pada akhir bulan ini.
"Dari situ bisa akan terlihat berapa tambahan rekening jika dibandingkan bulan lalu. Nah, baru akan ketahuan perhitungan siapa yang benar, PLN atau pengusaha," jelasnya.
(epi/dnl)











































