Gaji dan Tunjangan Besar, DPR Tak Pantas Minta Dana Aspirasi

Gaji dan Tunjangan Besar, DPR Tak Pantas Minta Dana Aspirasi

- detikFinance
Senin, 12 Jul 2010 14:01 WIB
Jakarta - Para anggota dan DPR dan DPD tidak pantas meminta dana aspirasi mengingat gaji dan tunjangan para wakil rakyat tersebut yang nilainya besar.

Pengamat Ekonomi sekaligus mantan anggota DPR periode 2004-2009 Dradjad Wibowo mengakui setiap anggota DPR RI telah mendapatkan dana konstituen setiap masa reses untuk kegiatan konstituen seperti kegiatan sosial, diskusi, dan lain-lain.

"Waktu periode saya tahun 2004-2009, dana konstituen itu sebesar Rp 31 juta per anggota per masa reses. Masa reses ada 4 kali setahun untuk kegiatan konstituen. Kalau periode sekarang pasti lebih banyak," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Senin (12/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Dradjad menilai tidak pantas bagi para anggota DPR dan DPD meminta adanya dana tambahan seperti dana aspirasi yang jumlahnya miliaran rupiah.

"Baik DPD maupun DPR saya rasa tidak pantas menggunakan anggaran untuk dana aspirasi tersebut karena gaji dan tunjangan yang cukup besar," ujarnya.

Selain itu, Dradjad menduga penggunaan dana aspirasi nanti akan sulit dipertanggungjawabkan layaknya penggunaan dana konstituen tersebut. Pasalnya, dengan adanya dana tersebut maka pihak DPR dan DPD sulit mengawasi karena pihaknya juga bertindak sebagai eksekutor.

"Pengalaman saya, dana konstituen sulit dipertanggungjawabkan. Begitu juga dana aspirasi nanti. Masa dia yang mengawasi apa yang dilakukan. Kalau sudah ikut 'mengawal' proyek tidak mungkin dia bisa mengawasi," ujarnya.

Drajad juga menilai adanya dana aspirasi tersebut menimbulkan disfungsi lembaga negara. DPR dan DPD berfungsi sebagai pengawas bukan pelaksana pembangunan.

Jika ada usulan untuk pembangunan, para anggota berhak merekomendasikan usulan tersebut kepada pemerintah. Kemudian, biarkan pemerintah menjalankan fungsinya sebagai eksekutor dengan diawasi pelaksanaannya oleh DPR.

"DPD jangan ikut latah terhadap dana aspirasi tersebut, tapi berhak merekomendasikan program pembangunan. Jangan masuk ke satuan 3 atau detil dari anggaran. Cukup rekomendasikan, biar bupati, gubernur, dan kementerian terkait yang melaksanakan. Itu yang benar secara tata negara," tukasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads