Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan kenaikan TDL sudah diputuskan pemerintah, sehingga jika ada keinginan menunda, sebaiknya diutamakan kepada masalah penyempurnaan perhitungan tarif. Ia pun berjanji akan menyampaikan keberatan dunia usaha ke tingkat kementerian perekonomian.
"Nggak (tak ditunda), kalau bisa disempurnakan, kenapa nggak," kata Hidayat usai menerima pelaku usaha di kantornya, Jakarta, Senin (12/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menuturkan sebelumnya kenaikan TDL dihitung berdasarkan formula BPP (biaya pokok produksi) ditambah 8%. Sementara hasil pertemuan antara pengusaha dengan PLN justru formulanya menjadi revenue ditambah 10%.
"Jadi jauh dari apa yang mereka bisa terima," katanya.
Ia menuturkan jika ini berlanjut maka dikhawatirkan akan mendorong kenaikan harga barang untuk sektor-sektor industri yang lahap listrik seperti tekstil, baja dan lain-lain.
(hen/qom)










































