"Masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk penggunaan gas elpiji 3 kg selama Januari-Juli tahun 2010, itu hanya 15 kasus, sementara untuk kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan 12 kg adalah 25 kasus," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol, Ito Sumardi dalam jumpa pers mengenai ledakan elpiji di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Selain karena selang dan regulator yang bocor, berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Mabes Polri menyebutkan kecelakaan karena elpiji 12 kg tersebut juga diduga disebabkan adanya pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau melihat segelnya tidak sempurna, maka disarankan tidak usah digunakan karena penggunaan segel tidak sempurna itu modus terjadinya mengoplos lalu menggunakan segel tidak sempurna," paparnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota warga masyarakat yang mengetahui ada agen-agen atau tempat pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg agar segera melaporkan ke Bareskim Mabes Polri.
"Nanti pelakunya akan kami tindak tegas dengan tiga UU yaitu UU Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi," paparnya.
(epi/dnl)











































