Pemerintah Beri Insentif Pajak Pembangunan PLTP

Pemerintah Beri Insentif Pajak Pembangunan PLTP

- detikFinance
Selasa, 13 Jul 2010 14:34 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk komponen-komponen pendukung pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dibeli di dalam negeri.

"Mereka (calon investor)Β  bilangΒ  butuh PPN DTP untuk barang-barang yang dibeli di dalam negeri. Itu bisa, tapi kita harus tunggu daftar barang apa yang butuh itu," jelas Tenaga Ahli Senior Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Singgih Riphat, dalam acara Green Investment Summit Indonesia 2010 di hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Singgih menyatakan, sejak lama pihaknya memang sudah berkomitmen dalam mendukung pengembangan proyek PLTP di tanah air. Mulai tahun 2007, pemerintah telah membebaskan bea masuk dan juga PPN untuk komponen-komponen pendukung pembangunan PLTP yang diimpor dari luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa pajak yang memberatkan seperti bea masuk dan PPN itu kan sudah dibebaskan," jelasnya.

Selain itu, rencananya pemerintah juga akan memperbesar porsi subsidi untuk harga jual listrik panas bumi dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2011. "Kami ingin agar subsidi untuk listrik yang dihasilkan dari geothermal porsinya lebih besar daripada listrik yang menggunakan BBM," katanya.

Singgih berharap dengan diberikannya insentif-insentif tersebut maka pengembangan panas bumi di tanah air bisa lebih cepat.

Direktur Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Maryam Ayuni menyebutkan, Indonesia memiliki potensi panas bumi yang bisa digunakan untuk memproduksi listrik sebesar 28.530 MW.

"Tetapi kapasitas terpasang sampai hari ini baru 1.189 MW. Karena itu butuh investor baru di PLTP," jelasnya Maryam.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads