Sumut Rekor Pemilik Perda Bermasalah Terbanyak

Sumut Rekor Pemilik Perda Bermasalah Terbanyak

- detikFinance
Selasa, 13 Jul 2010 14:45 WIB
Jakarta - Dari sebanyak 33 provinsi yang memiliki peraturan daerah (Perda) bermasalah, provinsi Sumatera Utara (Sumut) menempati posisi teratas. Perda bermasalah juga banyak terjadi di provinsi Jawa Timur.

"Artinya ada indikasi persoalan, ada masalah di situ," kata Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudhi pada acara konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Berdasarkan daftar Perda yang direkomendasikan dibatalkan oleh Kementerian Keuangan, untuk Sumut Perda yang diusulkan dibatalkan mencapai 315 Perda, sedangkan yang sudah dibatalkan mencapai 98 Perda dan ada 77 Perda yang belum ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan dalam kasus Asahan soal biaya perizinan dalam memulai usaha dikenakan 16 kali lipat lebih mahal. Padahal berdasarkan inpres No 1 tahun 2010 didorong upaya mempercepat izin dan mengurangi biaya perizinan oleh pemerintah.

"Tidak semuanya buruk, karena ada contoh kabupaten Serdang Pedagi walaupun baru dimekarkan mereka progresif dan inovatif," jelasnya.

Sementara untuk wilayah Jawa Timur sudah ada 91 Perda yang telah dibatalkan sementara yang baru masuk usulan sebanyak 291 Perda. Untuk perda yang mendapatkan teguran ke pemdanya sebanyak 2 Perda, 4 Perda direvisi dan 194 Perda belum ditindak lanjuti.

"Ada beberapa kabupaten yang bagus seperti Lamongan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kewenangan pembatalan Perda bermasalah berada di tangan Presiden melalui Perpres. Meski sejak UU itu berlaku atau 6 bulan berjalan belum ada satu pun Perda yang bermasalah dibatalkan.

Sementara menteri dalam negeri sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut Perda yang bermasalah karena terbentur otonomi daerah. Meski saat ini mulai ada langkah persuasif dari mendagri untuk memberikan arahan terkait Perda bermasalah ke suatu Pemda.

"Kalau saya melihatnya ada kevakuman dalam menyikapi pembatalan Perda-Perda bermsalah," katanya.

Data terakhir menyebutkan dari 33 provinsi, ada sebanyak 3.735 Perda yang diusulkan dibatalkan oleh Kementerian Keuangan, 945 telah batal, 22 Perda pemdanya mendapat teguran, 6 sedang revisi dan 2.762 Perda belum ada tindak lanjut.
(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads