Menteri ESDM Siap Kaji Ulang Kenaikan TDL Industri

Menteri ESDM Siap Kaji Ulang Kenaikan TDL Industri

- detikFinance
Selasa, 13 Jul 2010 16:40 WIB
Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh siap meninjau ulang besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri.

"Kementerian ESDM sebagai pembina sektor yang punya kewenangan di penetapan harga itu akan meninjau lagi, menelaah ulang. Bukan ingin menunda. Melihat lagi rumusannya," ujar Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Menurut dia, peninjauan tersebut dilakukan karena adanya keluhan pengusaha soal besaran kenaikan TDL yang ternyata lebih besar dari apa yang sudah dijanjikan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya diperkirakan ada di range di rentang 17-18%. Ada laporan bahwa nyatanya lebih besar dari itu. Itu yang sedang kita telah coba lihat di mana missed-nya," paparnya.

Darwin menyatakan, saat ini dirinya tengah melakukan komunikasi dengan kalangan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perbedaan perhitungan tersebut.

"Sudah ada pengertian yang sama. Saya tadi komunikasi sama Pak Sofjan Wanandi. Saya komunikasi dengan dunia usaha. Dan Kadin melalui Menteri Perindustrian Pak MS Hidayat," jelasnya.

Namun, Darwin menambahkan peninjauan ulang ini tidak akan merubah besaran rata-rata kenaikan tarif dasar listrik yang berlaku mulai 1 Juli lalu.

Ia menyatakan kenaikan TDL tetap harus dilakukan untuk menekan besaran subsidi dan mendorong agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.

Selain itu, kenaikan TDL ini juga dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan investasi negara dalam membangun jaringan distribusi dan transmisi. "Jadi tetap saja kenaikan TDL rata-rata 10% sesuai dengan amanah UU. Itu tidak bisa berubah," tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IeSR) Fabby Tumiwa menilai pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang kenaikan TDL bagi kalangan industri.

"Karena kebijakan yang ada diambil dengan DPR, maka itu (TDL industri-red) harus dikaji ulang bersama DPR," ujarnya.

Menurut dia, kajian tersebut harus dilakukan mengingat tingginya kenaikan TDL bagi kalangan tersebut. Fabby khawatir jika tidak ditinjau ulang maka dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat akan besar seperti kenaikan harga barang, kenaikan inflasi, penurunan produksi, pemutusan hubungan kerja hingga penutupan usaha.

"Jadi seharusnya kalau tarif untuk industri naik, itu naiknya kecil saja," ungkapnya.

Ia juga menyarankan jika revisi itu dilakukan maka sebaiknya tarif listrik untuk pelanggan golongan 450-900 VA dinaikkan sebesar 20%.

"Kalau dinaikan 20% secara hitungan mereka masih mampu bayar karena penambahan beban bayar listrik hanya Rp 10 ribu per bulan. Lagipula dampaknya terhadap ekonomi dan inflasi jadi tidak terlalu besar," paparnya.

Jika pelanggan 450-900 VA dinaikkan 20%, maka rata-rata kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri bisa turun menjadi 5%.

(epi/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads