KPPU Waspadai Kartel Harga Usai Kenaikan TDL

KPPU Waspadai Kartel Harga Usai Kenaikan TDL

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 08:48 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai praktek kartel harga dari para pelaku usaha pasca kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan TDL ditengarai bisa menjadi kondisi yang memicu para pelaku usaha menyeragamkan kenaikan harga melalui asosiasinya masing-masing.

"Dampak TDL dan lainnya tentunya KPPU akan memperhatikan prilaku-prilaku tersebut," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa malam (13/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pada prinsipnya menaikkan harga adalah hak pelaku usaha sebagai bentuk aksi korporasi. Namun jika langkah menaikan harga khususnya pasca kenaikan TDL dengan dilakukan secara bersamaan dan saling menyesuaikan itu yang dilarang.

"Bahwa kesepakatan menaikkan harga berpotensi melanggar pasal 5 (UU No 5 Tahun 1999) misalnya dalam kasus fuel surcharge, minyak goreng yang pada dasarnya saling menyesuaikan," jelas Junaidi.

Untuk itu, KPPU mengharapkan momen pasca kenaikan TDL jangan digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan praktek  penyeragaman harga dengan dalih kenaikan TDL.

"Tentunya KPPU dalam melakukan tugasnya mengacu pada fakta dari adanya prilaku yang berpotensi praktek kartel," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah pengusaha sudah kompak menaikkan harga setelah adanya kenaikan TDL yang ternyata melebihi ekspektasi. Misalnya saja para produsen es batu (es balok) menjadi industri yang pertama secara terang-terangan menaikan produknya pasca kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 1 Juli lalu.

Secara kompak para produsen menetapkan  harga jual baru dalam waktu bersamaan dengan besaran yang sama sesama anggota produsen es.

"Berdasarkan rapat anggota IPIES tanggal 5 Juli 2010, sehubungan dengan naiknya TDL 1 Juli 2010 maka bersamaan ini kami sampaikan bahwa harga es mulai 10 Juli 2010 ditetapkan naik Rp 3000 per balok," jelas surat edaran Ikatan Pengusaha Industri Es (IPIES) Jabotabek.

Ketua Umum IPIES Jabotabek Rauzi Taher menjelaskan langkah menaikan secara serempak yang dilakukan 28 produsen IPIES Jabotabek bukan lah praktek kartel. Hal ini untuk memastikan keberlangsung industri pabrikan es saja agar tidak bersaing saling bersaing dan menjatuhkan sesama produsen.

(hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads