Kenaikan TDL ditengarai bisa menjadi kondisi yang memicu para pelaku usaha menyeragamkan kenaikan harga melalui asosiasinya masing-masing.
"Dampak TDL dan lainnya tentunya KPPU akan memperhatikan prilaku-prilaku tersebut," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa malam (13/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kesepakatan menaikkan harga berpotensi melanggar pasal 5 (UU No 5 Tahun 1999) misalnya dalam kasus fuel surcharge, minyak goreng yang pada dasarnya saling menyesuaikan," jelas Junaidi.
Untuk itu, KPPU mengharapkan momen pasca kenaikan TDL jangan digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan praktek penyeragaman harga dengan dalih kenaikan TDL.
"Tentunya KPPU dalam melakukan tugasnya mengacu pada fakta dari adanya prilaku yang berpotensi praktek kartel," ucapnya.
Sebelumnya sejumlah pengusaha sudah kompak menaikkan harga setelah adanya kenaikan TDL yang ternyata melebihi ekspektasi. Misalnya saja para produsen es batu (es balok) menjadi industri yang pertama secara terang-terangan menaikan produknya pasca kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 1 Juli lalu.
Secara kompak para produsen menetapkan harga jual baru dalam waktu bersamaan dengan besaran yang sama sesama anggota produsen es.
"Berdasarkan rapat anggota IPIES tanggal 5 Juli 2010, sehubungan dengan naiknya TDL 1 Juli 2010 maka bersamaan ini kami sampaikan bahwa harga es mulai 10 Juli 2010 ditetapkan naik Rp 3000 per balok," jelas surat edaran Ikatan Pengusaha Industri Es (IPIES) Jabotabek.
Ketua Umum IPIES Jabotabek Rauzi Taher menjelaskan langkah menaikan secara serempak yang dilakukan 28 produsen IPIES Jabotabek bukan lah praktek kartel. Hal ini untuk memastikan keberlangsung industri pabrikan es saja agar tidak bersaing saling bersaing dan menjatuhkan sesama produsen.
(hen/qom)










































