Misalnya dalam kasus pelaku pidana kehutanan yang melibatkan CV Dwi Karya Pratama yang melakukan perambahan secara illegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 98 hektar, hanya dikenai pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 2 juta saja.
"Ini sungguh keterlaluan," kata Zulkifli di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan ancaman pelanggaran kehutanan hanya dikenakan hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ah..kalau 3 bulan, baru nginep langsung pulang lagi," katanya.
Untuk itu kata dia saat ini kementerian kehutanan dengan DPR sedang membahas RUU Tindak Pidana kehutanan yang hukumannya akan diperberat.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kaltim, dari 223 dugaan kasus penggunaan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi untuk pertambangan dan perkebunan seluas 1,09 juta hektar di Kalimantan Timur hanya enam kasus yang sudah diproses.
(hen/dnl)