Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan semua lahan gambut yang ada akan masuk dalam moratorium konversi hutan alam dan gambut. Syarat batas maksimal ketebalan lahan gambut hingga 3 meter akan tak berlaku.
"Kalau saya, sudah nggak boleh (gambut), mau 3 meter atau kurang dari itu, kalau gambut pokoknya nggak," tegas Zulkifli di kantornya, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Ia mengatakan jika masih mengakomodir batas kedalaman gambut hingga 3 meter, justru dalam prakteknya akan sulit diterapkan. Pasalnya, perhitungannya akan sulit dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kata dia, justru lahan-lahan terlantar yang ada mencapai jutaan hektar harus dimanfaatkan, bukan hutan alam maupun lahan gambut.
Menurutnya draft perpres mengenai pelaksanaan Letter of Intent (LoI) sedang disusun dan dibahas di pemerintah. Pihak Kementerian Kehutanan telah membuat draft perpres tersebut.
"Draft itu yang kita buat," katanya.
Mengenai adanya usulan agar moratorium diberlakukan hingga lebih dari 2 tahun yaitu sampai 5 tahun, menurutnya hal itu boleh-boleh saja. Berbagai pihak termasuk LSM lingkungan punya hak mengajukan usulan.
"Kalau punya usulan boleh, LoI itu ada kalimat dan catatannya (2 tahun)," katanya.
(hen/dnl)











































