PNBP ini diperoleh dari penerimaan melalui perusahaan pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, rincian penerimaan itu antara lain dari dana reboisasi (DR) melalui izin pemanfaatan kayu melalui HPH sebesar Rp 842,746 miliar (50% target)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat krisis lalu dilakukan relaksasi bagi perusahaan maka diberikan kemudahan menunda, jadi sekarang terjadi lonjakan untuk IIUPH. Sampai 610% artinya ekonomi membaik," katanya.
Untuk penerimaan dari denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH) Rp 83,107 juta dan Ganti Rugi Tegakan sebesar Rp 1,223 miliar.
"Untuk DPEH memang mengalami penurunan, artinya makin disiplin," jelas Hadi.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan PNBP kehutanan tahun 2008 mencapai Rp 2,33 triliun dari target Rp 2,773 triliun, sementara pada tahun 2009 sebesar Rp 2,38 triliun dari target Rp 2,5 triliun.
"PNBP ini otomatis masuk ke kas negara," jelasnya.
(hen/dnl)











































