Kasino Caesar Palace di AS Gugat Diskotik Caesar Palace Bandung

Kasino Caesar Palace di AS Gugat Diskotik Caesar Palace Bandung

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 19:34 WIB
Jakarta - Caesar World Inc sebuah perusahaan terkenal pengelola hotel kasino ternama Caesar Palace diketahui tengah menggugat diskotik Caesar Palace milik pengusaha lokal asal Bandung, Tjo Sumarno. Gugatan karena peniruan merek atau nama tempat tersebut.

Perusahaan yang berkedudukan di kawasan kasino terbesar di Las Vegas Amerika Serikat itu mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Ya kita telah mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Caesar Palace yang terdaftar di daftar umum merek di kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual," ujar Kuasa Hukum Caesar World Inc, Ali Imron ketika ditemui di kantor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (14/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan berkas gugatannya yang bernomor 43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesar Palace Bandung di bawah No.DM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untuk  melindungi jenis barang dalam  kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan).

Caesar Palace Bandung itu ternyata diketahui didaftarakan atas nama Tjo Sumarno.

Gugatan dilayangkan karena merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Caesar Palace milik Caesar World.

"Itu dapat dilihat dari bunyi dan ucapannya. Merek milik Tjo dinilai hanya jiblakan belaka sehingga dikualifikasikan sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik dengan niat mendompleng ketenaran untuk mengambil keuntungan dan karenanya tidak patut untuk dilindungi," papar Ali.

Caesar World sendiri mengklaim selaku pemilik merek terkenal Caesar Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya di seluruh dunia.

Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesar Palace tersebut dengan mendaftarakan merek tersebut di berbagai negara.

Antara lain di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.

Di Indonesia sendiri, Caesar World telah  mengajukan permintaan pendaftran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009

Maka dari itu Caesar World meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek  Caesar Palace adalah miliknya.

Selain itu menyatakan batal menurut hukum  pendaftaran merek Caesar Palace Bandung milik Tjo.

Dalam berkas jawabannya, Tjo menegaskan dirinya berhak memiliki merek Caesar Palace. Pasalnya pendaftaran merek Caesar Palace telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pendaftaran dan perpanjangan perlindungan telah dikabulkan Ditjen HKI sebagaiman tertuang dalam sertifikat 25 Mei 2005. Ini menunjukan Caesar Palace milik Tjo berbeda dengan merek yang dimilik Caesar World," kata kuasa hukum Tjo, Efran Helmi Juni.

Di samping itu, merek Caesar Palace milik Tjo digunakan untuk jenis jasa Disco Nite Club. Sedangkan Caesar World untuk hotel dan kasino sehingga dengan adanya perbedaan jenis jasa tersebut tidak akan membingungkan khalayak ramai. 

Sidang gugatan tersebut sudah masuk tahap pembuktian dimana diketuai oleh Hakim Tjokorda Rae Suamba. (dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads