Kisah Kisruh Kenaikan TDL

Kisah Kisruh Kenaikan TDL

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 19:46 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang sudah mulai berlaku 1 Juli menimbulkan kekisruhan. Besaran kenaikan TDL yang ditetapkan pemerintah ternyata jauh lebih besar sehingga menimbulkan shock para pengusaha dan dikhawatirkan bisa menimbulkan efek berantai yang tidak ringan pada perekonomian.

Selain itu, penetapan TDL kali ini juga menyalahi aturan karena hanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 07 tahun 2010. Artinya, Keppres No 104 tahun 2003 tentang TDL belum dicabut.

Demikian terungkap dari diskusi antara sejumlah media dengan para Asosiasi Pengusaha di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (14/7/2010). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Apindo Sofjan Wanandi, Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi-Asosiasi Nasional Franky Sibarani dan sejumlah perwakilan Asosiasi Pengusaha Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita setuju TDL naik, tapi kita tidak setuju besaran kenaikannya terlalu tinggi. Kenaikan TDL ini jauh melebihi kemampuan kita untuk bertahan," ujar Sofjan Wanandi.

Franky pun membeberkan kronologi kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah soal kenaikan TDL. Dalam pertemuan 11 Juni 2010 antara Kementerian ESDM dan sejumlah asosiasi, dikemukakan mengenai berbagai pertimbangan rencana kenaikan TDL.

Diantaranya adalah mengenai tambahan anggaran subsidi sebesar Rp 800 miliar jika TDL dinaikkan. Selain itu, sesuai UU No 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, alokasi anggaran subsidi listrik Rp 55,1 triliun adalah dengan asumsi penyesuaian TDL melalui kenaikan rata-rata 10% pada Juli 2010 untuk menutup kekurangan kebutuhan subsidi Rp 4,8 triliun.

Dalam kesempatan itu, pemerintah pun menyampaikan 2 opsi kenaikan TDL, yang pada akhirnya disepakati adalah opsi 1 yakni:
  • Pelanggan 450VA-900VA: tidak naik
  • Pelanggan 6.600 VA ke atas (R,B,P) dengan batas hemat 30% (semula 50%): tidak naik
  • Pelanggan Rumah Tangga (R): naik 18%
  • Pelanggan Bisnis (B): naik 12%-15%
  • Pelanggan industri (I): 6-15%.
Disampaikan pula, dengan ditetapkannya TDL 2010, maka segala kebijakan tarif seperti Dayamax Plus dan Multiguna yang selama ini diterapkan pelanggan industri dicabut.

Namun menurut Franky, keluarnya Permen ESDM No 07 tahun 2010 tentang Ketentuan TDL sangat mengagetkan karena besarannya tidak sesuai dengan kesepakatan yakni berkisar 35-47% untuk industri besar dan UKM mencapai sekitar 80%.

"Padahal kita berpegangan pada patokan pemerintah, angkanya 6% hingga 15%. Kita ambil patokan itu untuk dasar perhitungan. Tapi angka kenaikan yang muncul sama sekali tidak bisa diterima," ujar Franky.

Padahal para pengusaha itu mengaku berkomitmen untuk tidak menaikkan harga barang-barang dengan kenaikan TDL 6-15%. Mereka berharap masyarakat tidak terbebani mengingat akan hadirnya bulan puasa dan lebaran.

Para asosiasi pun membuat simulasi kenaikan TDL berdasarkan Permen baru tersebut, yakni:
  • Golongan I2-131 kva dengan biaya beban: naik 35,06%
  • Golongan I2-131 kva dengan asumsi biaya beban dihapus tapi tarif WBP dikenakan koefisien k=2: naik 47,57%.
  • Golongan I3-6930 kva dengan biaya beban: naik 35,01%
  • Golongan I3-6930 kva dengan asumsi biaya beban dihapus tapi tarif WBP dikenakan koefisien k=2: naik 47,72%
  • Golongan I3-2180 kva dengan biaya beban: naik 35,04%
  • Golongan I3-2180 kva dengan asumsi biaya beban dihapus tapi tarif WBP dikenakan koefisien k=2: naik 47,84%.
Para pengusaha itu pun menyampaikan beratnya beban yang harus mereka pikul dengan kenaikan TDL yang tiba-tiba di luar perhitungan mereka. Misalnya saja disampaikan Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa yang menilai para UKM binaannya menjadi 'korban' paling menderita karena kenaikannya bisa mencapai 80%.

"Kenaikan TDL untuk UKM jauh lebih besar dibandingkan industri atau pengusaha yang lebih besar. Padahal UKM selama ini menjadi aset negara tapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah," keluhnya.

Hal senada disampaikan Ellen Hidayat, Sekjen DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang terkena kenaikan TDL antara 20% hingga 33,5%. Dampaknya, para tenant akan dikenakan tambahan service charge yang cukup besar karena selama ini biaya jasa itu 65 persennya merupakan biaya listrik.

Sekjen Asosiasi Persepatuan indonesia (Aprisindo) Binsar Marpaun pun tak kalah. Ia menyesalkan keputusan kenaikan TDL yang melebihi perkiraan itu akan membuat sektor industri sepatu yang banyak menyerap tenaga kerja terpukul. Padahal akhir-akhir ini industri sepatu lokal sudah mulai bersinar seiring banyaknya relokasi industri dari China.

Franky menjelaskan, jika ketentuan TDL baru tetap dipaksakan, maka yang terjadi adalah:
  1. Multiplier Effect, dimana terjadi kenaikan pada harga-harga barang kebutuhan pokok, transportasi dan kenaikan inflasi.
  2. Menurunnya daya saing produksi dalam negeri baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor.
  3. Terjadinya peningkatan penggunaan produk impor karena produk impor akan lebih stabil dan jauh lebih bersaing dari produk dalam negeri.
  4. Terhambatnya investasi baru atau perluasan usaha
  5. Pengurangan produksi sampai terhantinya produksi yang berujung pada PHK
  6. Peningkatan inflasi.
Untuk itu, lanjut Franky, Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional meminta pemerintah untuk membatalkan Permen ESDM no 07 tahun 2010 tentang kenaikan TDL 2010. Apalagi Permen itu cacat hukum karena seharusnya kenaikan TDL ditetapkan melalui Keppres.

"Rata-rata kenaikan TDL ini bukan main dan akibatnya bisa luar biasa," ujar Sofyan Wanandi.

Para pengusaha rencananya akan bertemu dengan DPR pada Senin, 19 Juli mendatang untuk membahas mengenai masalah ini. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads