Kisruh Kenaikan TDL, Siapa Benar?

Kisruh Kenaikan TDL, Siapa Benar?

- detikFinance
Kamis, 15 Jul 2010 08:12 WIB
Jakarta - Hitung-hitungan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli menimbulkan kerumitan. Baik pengusaha, pemerintah dan PLN punya hitung-hitungan sendiri dan sama-sama merasa benar.

Para menuding pemerintah ingkar janji karena kenaikan besaran TDL tidak seperti yang telah disampaikannya. Sementara PT PLN (Persero) menilai ada perbedaan cara menghitung antara pemerintah dengan pengusaha.

Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani  menyatakan kalangan pengusaha dalam melakukan perhitungan kenaikan TDL tersebut dengan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No. 104 tahun 2003 dengan tarif listrik baru  yang tertuang di Permen ESDM No. 07 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455-460 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100%. 

Kemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81%. Serta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55%.

"Jadi apa yang  dikomunikasikan Pemerintah sejak Mei-22 Juni 2010 tidak seperti faktanya," ujar Franky beberapa waktu lalu.

Namun Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengklarifikasi hal itu. Menurut dia, jika dengan menggunakan perhitungan PLN, maka kenaikan itu sesungguhnya tidak sebesar perkiraan pengusaha karena dalam membandingkannya kalangan pengusaha tidak memasukkan biaya beban yang ada dalam tarif listrik lama kemudian membandingkannya dengan TDL baru, di mana di dalamnya ada biaya beban serta tarif plus-plus yang sudah dihapuskan.

Ia mencontohkan, untuk pelanggan I-1 memang sebelumnya dikenakan biaya pemakaian sebesar Rp 455-460 per kWh dan sekarang dalam TDL baru  naik menjadi  Rp 915 per kWh. Namun ada biaya beban sebesar Rp 31.800 per  bulan untuk pelanggan I-1 dengan batas daya 1.300 VA dan Rp 32.000 per bulan untuk pelanggan I-1 dengan batas daya 2.200 VA.

Untuk pelanggan golongan tarif I-2 , sebelumnya mereka harus membayar biaya pemakaian sebesar Rp 440 per kWh  ditambah Rp 32.500 per bulan. Sedangkan untuk pelanggan I-3, sebelumnya mereka dikenakan biaya beban Rp 29.500 per bulan ditambah Rp 439 per Kwh.

Sementara untuk TDL baru yang harus dibayarkan pelanggan adalah murni tarif listrik yang tercantum dalam  Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tanpa biaya beban.

Selain itu, pada perhitungan tarif lama tersebut pelanggan industri juga masih dibebani dengan tarif daya max dan tarif multiguna, sementara dengan kenaikan TDL tersebut pemerintah mengaku telah menghapus tarif daya max dan multiguna.

"Jadi jangan langsung dibandingkan aturan TDL tahun 2004 dengan antara TDL 2010. Ada pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85% dari rekening sebelumnya. Tapi ternyata mereka itu masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban kenaikannya tidak sampai 85%," jelasnya di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Benny juga memaparkan, range rata-rata kenaikan TDL kalangan industri sebesar 6%-15%, jangan langsung dipersepsikan bahwa kenaikan TDL untuk pelanggan industri paling kecil 6% dan paling tinggi 15%. Padahal dalam realisasinya, ada golongan industri tertentu yang kenaikannya di bawah 6% tapi ada di atas 15%.

"Tapi tetap rata-ratanya di kisaran 6%-15%," katanya.

Sementara itu dari sisi pemerintah menyatakan  kenaikan TDL akan membuat rekening yang dibayarkan oleh pelanggan secara keseluruhan rata-rata naik sebesar Rp 64 per kilowatt hour (Kwh).

Menurut staf ahli Menteri ESDM Luluk Sumiarso, dengan TDL baru, rata-rata rekening yang dibayarkan oleh pelanggan secara keseluruhan hanya Rp 735 per KWh, atau mengalami kenaikan rata-rata 10% dari rekening seluruh pelanggan pada bulan Februari 2010 sekitar Rp 671 per Kwh sehingga penyesuaian yang dialami oleh masing-masing pelanggan dapat berbeda-beda.

"Dari hasil simulasi yang telah dilakukan ada pelanggan yang mengalami kenaikan lebih besar, namun ada juga yang mengalami penurunan rekening," ujar Luluk dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Ia mencontohkan, dengan tarif baru, untuk pelanggan industri besar dengan daya 555 kVA, rekening rata-rata yang dibayarkan pelanggan golongan itu naik dari Rp 546 per Kwh menjadi Rp 680 per Kwh atau naik sekitar 25% dari rekening rata-rata sebelum naik.

Sementara untuk pelanggan bisnis besar dengan daya tersambung 2.770 kVA, rekening rata-rata yang dibayarkan pelanggan golongan itu justru mengalami penurunan dari Rp 920 per Kwh menjadi Rp 910 per Kwh atau turun Rp 1% dari rekening rata-rata sebelum TDL naik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Bisnis dan Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menambahkan penggunakan realisasi rekening pada bulan Februari sebagai dasar perhitungan tarif baru listrik karena di dalamnya sudah mencakup penerapan kebijakan-kebijakan yang diterapkan sejak tahun 2005 seperti dayamax plus (untuk pelanggan bisnis, industri dan kantor pemerintah) dan tarif multiguna.

"Sementara, pengusaha hanya membandingkan TDL tahun 2004, tanpa memasukkan dayamax plus dan multiguna. Jadi, tidak 'apple to appple'.  Lagipula kalau hanya berdasarkan tarif tahun 2004, maka pendapatan PLN sesuai tarif baru, malah akan menurun," paparnya.

Namun hingga kini pemerintah, PLN dan pengusaha masih bertemu untuk membahas perbedaan soal cara perhitungan tersebut.  Lalu perhitungan siapa yang benar?

Menurut Anggota Komisi VII Bobby Adhityo Rizal,  persoalan ini dapat diselesaikan dengan melihat tagihan rekening listrik pada akhir bulan ini.

"Dari situ  bisa akan terlihat berapa tambahan rekening jika dibandingkan bulan lalu. Nah, baru akan ketahuan perhitungan siapa yang benar, PLN atau pengusaha," jelasnya.

Sementara dari kalangan Asosiasi Pengusaha justru berharap pemerintah dan PLN menunda pengenaan tarif baru sesuai Permen ESDM tahun 2010 sebelum semua hitung-hitungan TDL baru jelas.

"Dari Asosiasi kita meminta tidak ada kenaikan TDL dulu sampai negosiasi selesai," ujar Franky Sibarani dalam pertemuan dengan media Rabu (14/7/2010) kemarin.

Apalagi, lanjut Franky, kenaikan TDL kali ini tidak sah secara hukum karena hanya disahkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 07 tahun 2010, sementara TDL sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keppres RI No 104 tahun 2003. Ini artinya, Keppres tahun 2003 soal TDL belum dicabut sehingga masih harus berlaku.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads