MA Kalahkan Tommy Soeharto

Kasus PT TPN

MA Kalahkan Tommy Soeharto

- detikFinance
Kamis, 15 Jul 2010 11:13 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya memenangkan kasus soal pencairan dana jaminan utang PT Timor Putra Nasional (TPN) sebesar Rp 1,225 triliun yang ditempatkan di Bank Mandiri. Dengan begitu, maka uang tersebut masih menjadi milik negara yang dipegang oleh Kemenkeu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan, MA telah memutuskan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus tersebut.

"Amar putusan PK yaitu mengabulkan permohonan PK. Artinya, semua putusan di tingkat bawah PK kasasi hingga putusan pertama dibatalkan untuk seluruhnya," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Nurhadi, sebelumnya MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan TPN melawan Bank Mandiri atas kepemilikan uang Rp 1,225 triliun tersebut. Namun Kemenkeu dan Bank Mandiri melakukan PK dan akhirnya dimenangkan oleh Kemenkeu.

"Majelis hakim PK tersebut dipimpin oleh Harifin Tumpa," jelas Nurhadi.

Alasan MA memenangkan Kemenkeu dan Bank Mandiri adalah karena adanya fakta dan bukti baru yang diajukan. Fakta barunya adalah perjanjian perdamaian antara PT Vista Bela (sebagai pembeli hak tagih utang TPN) dengan Kemenkeu untuk mengembalikan utang kepada Kemenkeu sehingga utang TPN kembali ke negara. "Dengan begitu deposito dan giri PT Timor tidak bisa dicairkan karena menjadi jaminan utang," jelas Nurhadi.

Kedua adalah bukti baru berupa personnal guarantee dari Tommy Soeharto dan Direktur Utama TPN.

Seperti diketahui, pada 31 Maret 1999, PT Timor Putra Nasional (TPN) mengalihkan sejumlah asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai jaminan pembayaran utang yang mencapai Rp 4,576 triliun. Hak tagih terhadap utang PT TPN akhirnya dibeli PT Vista Bella pada 20 Juni 2003 senilai Rp 512 miliar, atau 11 persen dari total nilai utang.

Sesuai ketentuan, mestinya si pembeli yakni PT Vista Bella tidak boleh ada keterkaitan langsung atau tak langsung antara perusahaan itu dan Grup Humpuss atau pemiliknya. Kalau ternyata ada hubungan, dalam waktu 14 hari mereka harus membayar semua sisa utangnya kepada BPPN. Belakangan diketahui bahwa PT Vista Bela adalah terafiliasi dengan Humpuss, sehingga pembelian itu harus dibatalkan.

Pada 9 Januari 2003, BPPN mengeluarkan perintah kepada Bank Mandiri untuk memblokir jaminan PT TPN yang disimpan di bank itu. Akibatnya, siapa pun tak bisa menarik dana itu, termasuk pemerintah dan PT Vista Bella, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads