Bandara Adisutjipto Yogya akan Layani Tax Refund

Bandara Adisutjipto Yogya akan Layani Tax Refund

- detikFinance
Jumat, 16 Jul 2010 11:50 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan memasukan Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi salah satu bandara internasional yang melayani tax refund bagi turis asing.

Sejak diberlakukan 1 April 2010, kebijakan tax refund baru dilayani di dua Bandara yaitu Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Bali.

"Kemarin ada propos dari Gubernur Yogya, nanti akan diminta persetujuan Pak Menteri (Menteri Keuangan)," Kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 (PP 1) Ditjen Pajak Suryo Utomo dalam acara bincang santai di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jumat (16/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, hal itu masih dalam tahap pengajuan, keputusan akhirnya akan ditentukan oleh menteri keuangan. Selain, jumlah retail yang melayani tax refund juga akan terus ditingkatkan karena adanya permintaan.

Suryo juga menambahkan pihaknya juga belum mempertimbangkan menambah layanan tax refund untuk pelabuhan laut. "Untuk pelabuhan kayaknya belum," katanya.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah bekerjasama dengan 8 toko di Jakarta dan Bali dalam rangka faslitas tax refund atau vat refund. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010 sejalan berlakunya UU No.42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPn BM agar bisa mendorong sektor pariwisata di Tanah Air terutama mendorong belanja turis asing untuk produk-produk yang mudah dibawa di pesawat (hand and carry).

Beberapa lokasi toko yang membuka fasilitas vat refund, di Jakarta Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondoh Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara lokasi di Bali, Batik Keris Discovery Shopping Mal, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang Bali Kuta Square Blok A No.12.

Syarat untuk mendapatkan tax refund for tourist, antara lain:
  • Barang yang dibeli harus ditoko-toko yang memasang logo vat refund for tourist, si pembeli harus menunjukan paspor.
  • Cara pengembalian vat refund dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dengan mata uang rupiah jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusinya) tidak melebihi Rp 5 juta. Kedua adalah cara transfer jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya di atas Rp 5 juta, dengan catatan transfer paling lama satu bulan sejak klaim disampaikan.
  • Klaim vat refund bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan ke luar negeri sesaat sebelum meninggalkan Indonesia. Lokasinya untuk tahap awal, klaim dapat dilakukan di konter vat refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan konter Ditjen Pajak di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Β  (hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads