"Memang perlu sosialisasi lagi, yang penting ini bisa jalan dulu dan jalan," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 (PP 1) Ditjen Pajak Suryo Utomo dalam acara bincang santai di kantor ditjen pajak Gatot Soebroto, Jumat (16/7/2010).
Menurut Suryo, meski masih minim paling tidak dari hasil evaluasi 3 bulan menunjukan tanda-tanda positif. Paling tidak kata Suryo, para turis asing mulai tahu jika Indonesia sudah menerapkan kebijakan tax refund.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data ditjen pajak dari 156 permohonan tax refund, sebanyak 124 berasal dari Bandara Ngurah Rai dan 32 permohonan berasal dari Bandara Soekarno Hatta.
Dari total 156 permohonan itu mencakup transaksi ritel sebesar Rp 1,28 miliar dengan restitusi pengembalian sebanyak Rp 128 juta, namun yang sudah diproses senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah bekerjasama dengan 8 toko di Jakarta dan Bali dalam rangka faslitas tax refund atau vat refund. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010 sejalan berlakunya UU No.42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPn BM agar bisa mendorong sektor pariwisata di Tanah Air terutama mendorong belanja turis asing untuk produk-produk yang mudah dibawa di pesawat (hand and carry).
Beberapa lokasi toko yang membuka fasilitas vat refund, di Jakarta Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondoh Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
Lokasi di Bali, Batik Keris Discovery Shopping Mal, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang Bali Kuta Square Blok A No.12.
Syarat untuk mendapatkan vat refund for tourist, antara lain:
- Barang yang dibeli harus ditoko-toko yang memasang logo vat refund for tourist, si pembeli harus menunjukan paspor.
- Cara pengembalian vat refund dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dengan mata uang rupiah jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusinya) tidak melebihi Rp 5 juta. Kedua adalah cara transfer jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya di atas Rp 5 juta, dengan catatan transfer paling lama satu bulan sejak klaim disampaikan.
- Klaim vat refund bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan ke luar negeri sesaat sebelum meninggalkan Indonesia. Lokasinya untuk tahap awal, klaim dapat dilakukan di konter vat refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan konter Ditjen Pajak di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
(hen/dro)