Padahal berdasarkan Perpres No 28 tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional ditegaskan bahwa pemerintah bisa memberikan fasilitas kepada industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu.
"Hingga saat ini belum ada realisasi dari perpres," kata Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun dalam acara diskusi pengembangan industri di wilayah perbatasan, di Jakarta, Jumat (16/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan industri nasional sudah ada, tinggal kebijakan baru sebagai penjabaran," katanya.
Alex juga menegaskan pengembangan industri diwilayah perbatasan akan membantu pemeratan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. Wilayah perbatasan memiliki potensi pariwisata, sumber daya laut, energi dan lain-lain.
"Masela itu menjadi sumber gas terbesar kedua setelah Tangguh," katanya.
Ia bertekad akan memprovokasi pengembangan industri di kawasan perbatasan agar seluruh pihak memahami betapa pentingnya pengembangan di wilayah ini.
"Potensinya luar biasa di wilayah perbatasan wisata, budidaya laut, perikanan, pertanian, peternakan, termasuk gas, rumput laut yang bisa menopang tumbuhnya industri," katanya.
Â
Â
(hen/dro)











































