"Kami akan bertemu dengan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) pada hari Senin nanti," ujar anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto saat berbincang dengan detikFinance, Sabtu (17/7/2010).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dito, DPR akan mempertanyakan secara resmi mengenai apa hasil kesepakatan dari pemerintah dan pengusaha terkait perhitungan ulang TDL industri yang telah dilakukan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dito memastikan kenaikan TDL dengan rata-rata 10% tidak dapat ditunda karena sudah diatur dalam UU APBN-P 2010. Di mana dalam rapat terakhir antara pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu telah disepakati pelanggan golongan 450 VA-900 VA tidak mengalami kenaikan.
Sementara kenaikan TDL untuk pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16% dan pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%.
"Dengan kesimpulan menghapus tarif-tarif lainnya seperti daya max dan multiguna. Jadi kami akan minta pemerintah untuk memaparkan bagaimana sebenarnya pendistribusian kenaikan TDL secara rinci. Kalau ternyata tidak sesuai apa yang sudah disepakati berarti pemerintah sudah melanggar UU," tambahnya.
(epi/qom)











































