Demikian disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Adi Tahir kepada detikFinance di Swiss-Belhotel, Kota Ambon, Jumat (17/7/2010) malam.
"Itu repot dan cara memperhitungkan membuat risau," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lihat, kan sudah dihitung ulang," jelasnya.
Ia juga mengkritisi kenaikan TDL kali yang hanya disahkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 07 tahun 2010, sementara TDL sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keppres RI No 104 tahun 2003.
"Tapi memang kenaikan TDL mestinya berdasarkan Keppres, bukan Permen," tambahnya.
(wep/epi)











































