Kisruh Kenaikan TDL, Pengusaha Ngadu ke DPR

Kisruh Kenaikan TDL, Pengusaha Ngadu ke DPR

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2010 08:46 WIB
Jakarta - Kisruh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) antara pemerintah dengan kalangan dunia usaha masih belum  berakhir. Hari ini, kalangan pengusaha mengadu ke Komisi VII DPR untuk mencari keadilan soal penerapan TDL industri.

"Iya betul. Jam 10 pagi ini kami akan bertemu dengan DPR," ujar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi saat dikonfirmasi detikFinance, Senin (19/7/2010).

Menurut dia, dalam pertemuan yang juga dihadiri pemerintah dan PT PLN (Persero) tersebut, kalangan pengusaha berharap ada kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha soal penerapan TDL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan ada kesepakatan kenaikan TDL dan  kebijaksanaan energi yang juga pro industri dalam negeri," harapnya.

Hal ini diamini oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi  Nasional, Franky Sibarani. Ia menyatakan, jika pemerintah dan pengusaha tidak mencapai titik temu soal kenaikan TDL, maka ia mendesak agar kenaikan TDL ini dibatalkan.

"Diharapkan DPR membatalkan kenaikan TDL ini," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dirinya akan meminta klarifikasi kisruh yang terjadi antara pemerintah dan kalangan pengusaha serta mempertanyakan soal implementasi kenaikan TDL yang berlaku sejak 1 Juli lalu.

"Kami akan bertemu dengan Menteri ESDM, PT PLN (Persero), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)," kata Dito.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dito, DPR akan mempertanyakan secara resmi mengenai apa hasil kesepakatan dari pemerintah dan pengusaha terkait perhitungan ulang TDL industri yang telah dilakukan keduanya.

"Kemarin ini kan pengusaha sama pemerintah masih beda perhitungan. Nah, kami akan minta kepastian dari pemerintah berapa rupiah per kilowatthour (KWh) kenaikan TDL untuk industri yang sebenarnya," jelas Dito.

Dito memastikan kenaikan TDL dengan rata-rata 10% tidak dapat ditunda karena sudah diatur dalam UU  Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Di mana UU tersebut sudah diputuskan pelanggan golongan 450 VA-900 VA tidak mengalami kenaikan.

Sementara kenaikan TDL untuk pelanggan bisnis naik sebesar 12% hingga 16% dan pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%.

"Dengan kesimpulan menghapus tarif-tarif lainnya seperti daya max dan multiguna. Jadi kami akan minta pemerintah untuk memaparkan bagaimana sebenarnya pendistribusian kenaikan TDL  secara rinci. Kalau ternyata tidak sesuai apa yang sudah disepakati berarti pemerintah sudah melanggar UU," tambahnya.

Seperti diketahui, kenaikan TDL per 1 Juli sempat menimbulkan kegaduhan karena besarannya yang tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan pengusaha. Pemerintah ketika itu menjanjikan kenaikan TDL untuk industri sekitar 6-15%, namun nyatanya berdasarkan simulasi para pengusaha, kenaikan TDL mencapai 35-47%. Pengusaha pun merasa dibohongi pemerintah.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads