"Kami menerima laporan dari konsumen soal biaya sambung baru yang naik lebih dari 100%," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Ia merasa khawatir kenaikan biaya sambung ini justru akan memberatkan masyarakat yang ingin mendapat sambungan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, biaya penyambungan maksimum untuk rumah tangga sampai dengan 2.200VA adalah Rp 300/VA. Namun berdasarkan Permen ESDM No 7 tahun 2010 disebutkan, biaya penyambungan sampai dengan 2.200VA mencapai Rp 750/VA dan daya antara 2.200 VA hingga 200 kVA adalah Rp 775/VA, naik dari tarif sebelumnya sebesare Rp 350/VA.Tarif untuk penyambungan dengan daya di atas 200 kVA juga naik dari tarif sebelumnya Rp 250/VA menjadi Rp 505/VA. (epi/qom)










































