DPR, Pengusaha, dan YLKI Kompak Tolak Aturan Kenaikan TDL

DPR, Pengusaha, dan YLKI Kompak Tolak Aturan Kenaikan TDL

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2010 13:11 WIB
Jakarta - DPR, pengusaha, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kompak mendesak agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur soal tarif dasar listrik (TDL) baru agar kisruh soal kenaikan TDL antara pemerintah dengan pengusaha segera berakhir.

"Permen ini tidak sah secara hukum karena adanya tarif aneh-aneh yang susah dipahami," ujar anggota Komisi VII DPR, Bambang Wurianto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/7/2010).

Menurut dia, seharusnya aturan soal tarif listrik diatur dalam bentuk Keputusan Presiden, baru kemudian dibuat turunnya dalam bentuk Permen ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya keluarnya Perpres dulu baru diturunkan dalam bentuk Permen. Apalagi dengan diubahnya kenaikan TDL buat industri tidak boleh lebih dari 18% maka permen ini harus diubah lagi," tambahnya.

Hal ini diamini oleh anggota Komisi VII lainnya, Dito Ganinduto yang juga mendukung agar Permen ini segera direvisi agar perbedaaan perhitungan tersebut bisa selesai.
 
"Kalau memang implementasi dari kenaikan tarif dasar listrik untuk mengakomodasi Rp 4,8 triliun, itu ada sedikit perbedaaan, maka saya sepakat agar ini direvisi," ujar politisi Golkar tersebut.

Senada dengan DPR, YLKI juga menilai alangkah lebih baiknya jika kenaikan tarif listrik tersebut diatur dalam Keppres.

"Saya lebih nyaman kalau kenaikan tarif dasar listrik ini diatur dalam keputusan Presiden dari pada dengan Permen. Dalam lingkup politik lebih banyak karena ini hajat hidup orang banyak karena pelanggan PLN itu kan lebih dari 40 juta," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menyatakan jika dibandingkan tarif listrik antara Keputusan Presiden Nomor 104 tahun 2003 dengan  Permen ESDM No 7 Tahun 2010, justru telah membuat tarif listrik industri menjadi 39-101 persen. Padahal sebelumnya, pemerintah berjanji kenaikan tarif listrik ada di kisaran 6-15%.

"Yang penting bagi pengusaha adalah besarnya tagihan rekening listrik setiap bulan, bukan apa yang diterima PLN. Permen ini perlu diubah agar hitung-hitungannya cocok," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyatakan pengaturan kenaikan TDL dalam Permen ESDM sudah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, di mana di dalamnya disebutkan penetapan tarif listrik ditetapkan oleh Menteri terkait dalam hal ini Menteri ESDM.

Sementara itu di ruang terpisah dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara 32 asosiasi dengan Komisi VI DPR-RI hari ini. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima langsung menyambar membahas soal dasar hukum Permen kenaikan TDL. Aria Bima mempertanyakan mengapa dasar TDL hanya berdasarkan Permen bukan memakai Keputusan Presiden (Keppres).

"Jadi Permen ini nggak sah menurut undang-undang kelistrikan," tegas Aria Bima.

Menurut Aria, yang disebut pemerintah adalah presiden, yang memegang kekuasaan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU kelistrikan. Sehingga tak ada dasar seorang menteri menandatangani dasar kenaikan TDL.

"Ini harus dikembalikan dan harus direvisi," serunya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads