SBY dan Boediono Absen Dalam Sidang Gugatan Rp 1

SBY dan Boediono Absen Dalam Sidang Gugatan Rp 1

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2010 13:45 WIB
Jakarta - Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono tidak hadir dalam sidang gugatan Rp 1 oleh warga negara (citizen law suit) soal kelalaian pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial.

Kumpulan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial untuk rakyat dan pekerja (KAJS) kecewa atas ketidakhadiran Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono dalam sidang tersebut.

Ada 11 tergugat yakni Presiden SBY, Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Presiden Boediono, dan 8 Menteri lain. Sidang itu hanya dihadiri kuasa hukum Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Menakertrans), Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, KAJS mendesak setiap pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri persidangan lanjutan yang akan digelar hari ini," ujar Koordinator KAJS, Indra Munaswar ketika ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (19/7/2010).

Menurut Indra, ketidakhadiran Presiden RI, Ketua DPR-RI, Wakil Presiden RI dan 8 Menteri yang juga berkedudukan sebagai pejabat negara merupakan preseden buruk dan dapat menjadi contoh ketidakpatuhan warga negara terhadap hukum.

"Apalagi saat ini publik sedang memusatkan perhatiannya pada perkara beberapa pejabat maupun mantan pejabat yang sedang berhadapan dengan hukum," katanya.

Untuk diketahui Presiden, Ketua DPR, wakil Presiden dan 8 Menteri digugat karena mereka telah lalai dengan tidak menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat pasal 28H ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui gugatan tersebut, KAJS menuntut Presiden, Ketua DPR dan 8 Menteri untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial yang disampaikan melalui media cetak nasional dan media elektronik nasional.

"Yang kedua segera melaksanakan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta yang ketiga yakni membayar kerugian materiil secara tanggung renteng yang dialami warga negara Indonesia dengan tidak diwujudkannya sistem jaminan sosial di Indonesia sebesar Rp 1," papar Indra.

Saat ini, sekitar puluhan buruh tengah melakukan orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan gugatan warga negara tersebut diagendakan pada pukul 11.00 dengan Ketua Majelis Hakim Ennid Hassanudin.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads