Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Deputi Kementerian PPN/Bapenas Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Suprayoga Hadi menyatakan sebenarnya 183 daerah tertinggal tersebut lebih banyak dari angka sebelumnya karena adanya proyek pemekaran daerah/otonomi.
Pasalnya, untuk tahun 2004-2009 dari 199 daerah tertinggal saat itu, 50 daerah sudah berhasil dientaskan dan berarti seharusnya tersisa 149 daerah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengentaskan daerah yang tertinggal tersebut, lanjut Hadi, setidaknya ada 6 hal yang perlu serius dilakukan pemerintah yaitu: pembangunan infrastruktur, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelayanan publik.
Lalu meningkatkan potensi daerah dengan pertumbuhan bersinergis dengan daerah andalan, memperbaiki Kelembagaan/aparatur daerah, mengenali karakteristik daerah seperti perbatasan, rawan konflik, atau rawan bencana, serta terbatasnya sarana dan prasarana
"Kami masih kasih affirmative policy untuk daerah-daerah seperti itu (rawan konflik dan rawan bencana," tukasnya.
(nia/dnl)











































