DPR Segera Kirim Surat Pembatalan Kenaikan TDL ke Pemerintah

DPR Segera Kirim Surat Pembatalan Kenaikan TDL ke Pemerintah

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2010 16:14 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR-RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) berdasarkan Permen ESDM No.07 tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Pihak DPR-RI yaitu Komisi VI dan Komisi VII akan melakukan koordinasi pembahasan dan selanjutnya akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan TDL berdasarkan Permen No.07 Tahun 2010.
Β 
"Kita minta dibatalkan, segera akan kita kirim surat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di sela-sela RDP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).

Ia menegaskan secara prinsip kalangan pengusaha dan Komisi VI masih menerima kenaikan TDL berdasarkan Keppres No.104 tahun 2003. Namun menolak secara tegas kenaikan TDL yang diatur dalam Permen No.07 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau tidak dipenuhi pemerintah, DPR punya sikap. Kalau pelanggaran undang-undang maka ada interpelasi dan angket," jelas Aria.

Sementara itu Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi-Asosiasi Nasional Franky Sibarani menegaskan dari hasil pertemuan hari ini dengan Komisi VI dan VII DPR, diharapkan keinginan pengusaha agar kenaikan TDL tak melonjak tinggi bisa didengarkan pemerintah.

"Ya kita tunggu sajalah, kalau tidak didengar ya kita terus perjuangkan," katanya.

Ia menggarisbawahi dalam kasus kisruh perhitungan kenaikan TDL kali ini bisa menjadi pelajaran untuk pemerintah dalam setiap melakukan kebijakan baru. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap kebijakan yang akan diberlakukan.

"Jadi apapun yang akan diputuskan pemerintah, kira-kira implikasinya seperti apa," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR-RI dengan 32 Asosiasi, maka disimpulkan Komisi VI DPR RI mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan TDL:

  1. Dengan mengganti Permen ESDM No.07 tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN dengan Keppres melalui mekanisme yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
  2. Dengan mengkaji ulang kenaikan TDL untuk rumah tangga (450-900 VA) tidak naik (0%) dan untuk golongan lainnya secara total pembayaran listrik dengan pemakaian daya yang sama tidak naik lebih dari 15% berdasarkan Keppres No 104 tahun 2003 tanpa ada pengenaan komponen biaya lain.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads