"Nanti ke depan masalah pajak ada di daerah juga seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Masak harus datang ke Jakarta. Jadi mereka bisa mencari keadilannya di daerah. Itu rencana kita jangka menengah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di DPR, Selasa (20/7/2010).
Selain itu, Agus menyatakan pihaknya bersama Menteri Hukum dan HAM berencana untuk merevisi UU Perpajakan. "Persyaratan Hakim Agung dan pesyaratan-persyaratan lain yang harus disesuaikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbaikan ini upaya agar Dirjen Pajak untuk bisa kinerjanya sesuai harapan, memperoleh penerimaan negara," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Agus Marto, Pengadilan Pajak bisa menjadi suatuu lembaga yang bisa dibanggakan.
"Pengadilan pajak kita harapkan menjadi suatu lembaga independen yang kredibel, bermartabat, gedungnya secara fisik kelihatan gedung sendiri, hakim-hakim yang tidak saja kompeten mempunyai keahlian tapi didukung karakter dan integritas yang prima, kelemahan akan diawasi Komisi Yudisial, hakim profesi dan teknis yudisialnya dibina MA, kemudian sistem administrasi dukung, pengadilan pajak dipersiapkan untuk transparansi agar segera diketahui keputusannya apa, supaya wajib pajak ada akses hukumnya," tukasnya.
(nia/dnl)











































