Pada sidang Dispute Setlement Body ( DSB) WTO tanggal 20 Juli 2010 kemarin, Indonesia mengajukan kembali permintaan pembentukan Panel, yang akhirnya disetujui oleh DSB.
"Keputusan sidang DSB mengabulkan permintaan Indonesia untuk membentuk Panel dan 5 negara ikut sebagai third parties mendukung Indonesia," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami kepada detikFinance, Selasa Malam (20/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, RI telah mengadukan larangan rokok kretek oleh AS ke WTO. Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.
Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.
Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS, terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.
Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma.
Rokok-rokok aromatik seperti strawbery termasuk kretek dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak dibawah umur. Namun sayangnya rokok-rokok aromatik menthol (mint) justru tak mendapat pelarangan, yang umumnya di produksi di AS.
(hen/qom)










































