Menurut Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Pemeriksaan Migas Bambang Widjajanto, kasus pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan kapal-kapal pelayaran berdokumen palsu itu terjadi pada tahun 2007 di pelabuhan Tanjung Priok.
Disana, BPK menemukan adanya laporan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi dari Pertamina ke beberapa kapal di pelabuhan Tanjung Priok dan ternyata setelah dicek ke bagian administrasi pelabuhan, ternyata kapal pelayaran yang menerima BBM bersubsidi itu tidak terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 24 Juli 2008 melalui surat Nomor 76/S/I-IX/07/2008.
”Kemarin saya mendapat laporan dari Bareskrim katanya kasus ini sudah masuk ke penyidikan. Tersangkanya sudah ada,” ujar Bambang saat dikonfirmasi detikFinance, Rabu (21/7/2010).
Bambang menduga, modus pemalsuan dokumen oleh kapal-kapal pelayaran juga banyak terjadi di pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia.
Untuk itu, BPK meminta satuan pengawas Intern (SPI) yang bertugas mengaudit Pertamina agar melakukan pengecekan ke semua kapal yang mendapatkan BBM bersubsidi dari Pertamina.
"Kasus ini kan ditemukan dari pengecekan secara acak (sampling) yang dilakukan BPK. Makanya kami minta tolong dicek ke seluruh pelabuhan di tanah air karena kalau BPK kan hanya audit laporan keuangan tahunan," paparnya.
Berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan Pertamina Tahun 2001-2008, BPK menemukan adanya sejumlah koreksi terhadap penghitungan subsidi Pertamina sebesar Rp 18,3 triliun.
"Itu karena macam-macam. Selain adanya penggelapan, pemalsuan dokumen, juga ada yang karena kesalahan perhitungan yang dilakukan Pertamina," ungkapnya.
Namun, perbedaan perhitungan antara hasil audit BPK dengan laporan keuangan tersebut sudah Pertamina dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.
"Itu sudah dibayarkan melalui Kementerian Keuangan," tambahnya.
(epi/dro)










































