"Mulai Agustus mudah-mudahan kesepakatan itu mulai berjalan antara pemerintah dengan dunia industri, karena itu dalam rangka pemerintah dan industri berbagi beban," kata Hidayat di kantornya, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Hidayat optimistis hasil tersebut akan menjadi hasil final dan pengusaha tak akan meminta revisi kembali. Mengingat kesepakatan itu merupakan hasil proses yang sudah panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah berjanji kenaikan tarif dasar listrik industri rata-rata berada di kisaran 10-15% dari tagihan rekening listrik terakhir. Pengusaha pun akhirnya berdamai dengan pemerintah setelah sempat 'berseteru' soal besaran kenaikan TDL.
"Bagi industri kenaikan maksimum 18 persen dengan range rata-rata 10-15 persen dari posisi billing terakhir (rekening bulan Juli, pemakaian Juni-red)," ujar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Dengan ditetapkan kenaikan TDL industri maksimal 18 persen, maka tidak akan ada satupun sektor industri yang mengalami kenaikan TDL secara signifikan.
"Paramater-parameter lain yang sudah diundangkan akan tetap dijaga. Dari parameter itu, PLN dan dunia usaha akan diskusikan secara detail," jelasnya.
Darwin menyatakan, pemerintah akan menunggu hasil diskusi antara PLN dan kalangan pengusaha soal pendistribusian tarif baru untuk industri tersebut, sebelum 1 Agustus 2010.
"Kami perlu kepastian sebelum 1 Agustus 2010 sehingga sebelum billing baru keluar sudah ada ketuntasan," tambahnya.
Usulan inipun disambut baik oleh kalangan dunia usaha yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kami bisa terima rata-rata kenaikan 10-15% dari rekening terakhir dengan kenaikan tertinggi 18%," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi.
(hen/qom)










































