"Saya akan tugaskan PPNS untuk mengecek ke pelabuhan-pelabuhan karena saya belum bicara kalau masih belum confirm betul," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (22/7/2010).
Menurut dia, sebenarnya pengawasan terhadap kapal-kapal pelayaran berdokumen palsu merupakan kewenangan dari syahbandar di pelabuhan-pelabuhan, sebagai pihak yang mengeluarkan surat izin berlayar kepada kapal-kapal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tubagus mengakui, adanya ketidakjelasan mengenai kriteria kapal-kapal yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dalam Perpres.
Dalam Perpres disebutkan konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan minyak solar adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 kiloliter per bulan untuk kegiatan penangkapan ikan dan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan.
"Itu tidak ada kejelasan, di satu sisi bilang kapal yang dapat BBM subsidi itu dengan ukuran maksimal 30 GT, tapi di sisi lain boleh di atas itu. Jadi biar tidak terbuka maka harus ada patokan yang jelas itu. Karena itu kami akan merevisi Perpres ini," jelasnya.
Selain itu, Tubagus juga mengakui adanya perbedaan antara kriteria antara BPH Migas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan .
"Kami akan selesaikan ini dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena prinsipnya BPH ukuran tonase, tapi kalau prinsip dari Kementerian kelautan adalah kapal buatan Indonesia. Jadi intinya penyempurnaan Perpres 55 Tahun 2005," jelasnya.
(epi/dnl)











































