Korban Kebakaran Listrik Mungkinkah Dapat Santunan?

Korban Kebakaran Listrik Mungkinkah Dapat Santunan?

- detikFinance
Kamis, 22 Jul 2010 08:48 WIB
Jakarta - Ledakan elpiji mendapatkan santunan karena adanya asuransi. Hal itupun lantas memicu pertanyaan baru mengenai nasib korban-korban kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik.

Bagaimana dengan nasib korban kebakaran karena listrik? yang merupakan ranah BUMN listrik PT PLN (Persero). Adakah santunan semacam itu oleh PLN?

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan, PLN sebagai perusahaan yang bergerak dibidang listrik harus tetap memiliki tanggung jawab secara teknis maupun tanggung jawab sosial terhadap kasus kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik yang terjadi di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah terjadi adanya santunan atau ganti rugi terhadap korban akibat kebakaran yang disebabkan hubungan arus pendek listrik," kata Sofyano dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Kamis (22/7/2010).

Menurutnya PLN tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas hal tersebut, hanya dengan alasan bahwa tanggung jawab PLN hanya sebatas pada KWH Meter/MCB. Mengingat  PLN lah yang menentukan pengaliran arus listrik terhadap bangunan yang dimohonkan penyambungan aliran listrik kepada PLN.

"Setiap terjadi kasus kebakaran terhadap bangunan, hampir nyaris terhenti ketika divonis dengan pernyataan terjadinya karena akibat hubungan arus pendek listrik tanpa pernah dijelaskan apa sebenarnya hubungan arus pendek listrik tersebut," jelasnya.

Dikatakannya masyarakat tidak pernah mendapat pencerahan soal pengetahuan mengenai alat kelistrikan termasuk terhadap alat yang akan dipasang pada saat penyambungan instalasi listrik pada bangunan konsumen pengguna listrik.

"Ketika terjadi kasus kebakaran yang sangat bisa terjadi akibat tidak sesuainya kualitas alat kelistrikan tersebut, maka hal tersebut akhirnya menjadi tanggung jawab masyarakat," papar Sofyano.

Sofyano meminta masyarakat khususnya korban kebakaran karena arus listrik harus berani mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah dan PLN terhadap kasus kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik.

Masyarakat juga berhak meminta penjelasan secara rinci atas setiap kasus kebakaran yang terjadi dari aparat yang berwenang.

"Pemerintah dan PLN juga  tidak pernah mensosialisasikan tentang bahayanya penggunaan alat alat listrik yang tidak bersertifikat SNI," ujarnya.

Seharusnya kata dia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan harus segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas SNI yang ada pada alat alat kelistrikan yang ada di pasaran bebas.

"Alat alat listrik seperti kabel, stop kontak, fitting, saklar dan lainnya banyak dijual di pasar bebas dengan tanpa memiliki sertifikat SNI dan Pemerintah tidak pernah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal tersebut sebagaimana yang telah dilakukan terhadap perangkat gas elpiji," tambahnya.

Menurutnya, kurang lebih sekitar 60% dari kasus kebakaran bangunan di Indonesia disebabkan oleh hubungan arus pendek Listrik.

Misalnya  untuk DKI Jakarta saja, pada tahun 2009 telah  terjadi 36 kasus kebakaran bangunan akibat hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp 83 miliar, dimana sebanyak  6457 orang kehilangan tempat tinggal, 20 orang meninggal dunia, 22 orang luka-luka.

Sementara di Jambi terhitung Januari 2010 sampai awal Juli 2010 terjadi 25 kasus kebakaran akibat hubungan  arus pendek listrik.  Di Palangkaraya Kalteng, sejak Januari 2010 sampai  Juni 2010 terjadi 16 kasus kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik dan lain-lain.

Jadi siapa yang harus bertanggung jawab?

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads