"Dari sisi standarisasi, kami punya usul agar gas itu ada SNI-nya," ujar Pengurus Harian YLKI Daryatmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Menurut Daryatmo, standarisasi untuk gas tersebut perlu dilakukan karena salah satu penyebab ledakan elpiji 3 kilogram adalah adanya kebocoran gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah melakukan pengujian sertifikasi terhadap tabung dan aksesoris tabung yang menjadi salah satu penyebab insiden ledakan elpiji.
"Kenapa tidak ada tangung jawab dari lembaga pemberi sertifikasi tersebut? Harusnya ada pihak yang bersalah dan bertanggung jawab secara pidana. Polri sudah lakukan penyidikan macam-macam, tapi harusnya ada pidana perseorangan untuk produsen katub atau selang," tegasnya.
Hal ini disambut baik oleh anggota Komisi VII Alimin Abdullah. Menurutnya, standarisasi gas ini dibutuhkan untuk menetapkan kandungan-kandungan apa yang ada dalam gas tersebut.
"Bagaimana kandungan gas yang bisa tercium supaya kalau ada kebocoran gas itu bisa segera terdeteksi," ungkapnya.
(epi/dnl)











































