DPR Sepakat Bentuk Panja Konversi Minyak Tanah

DPR Sepakat Bentuk Panja Konversi Minyak Tanah

- detikFinance
Jumat, 23 Jul 2010 08:10 WIB
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membentuk Panitia kerja (Panja) Konversi Minyak Tanah ke elpiji 3 Kilogram, seiring munculnya berbagai masalah dalam program yang dicetuskan mantan Wapres Jusuf Kalla itu.

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis malam (22/7/2010)

Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, Kepala Bareskrim Mabes Polri Ito Sumardi, Direktur Utama Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta beberapa asosiasi aksesoris elpiji 3 Kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon,Panja ini dibentuk karena masih banyaknya permasalahan soal elpiji 3 Kg yang belum terjawab dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 Wib hingga 23.30 WIB tersebut.

"Kami juga perlu pendalaman dalam pelaksanaan program nasional konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg," ujar pimpinan rapat, Effendy Simbolon.

Dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI berharap agar pemerintah  meningkatkan koordinasi yang lebih efektif melalui pembagian kerja dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg.

"Termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi ynag lebih optimal," papar Wakil Ketua Komisi VII tersebut.

Selain itu, lanjut Effeny, Komisi VI DPR RI juga mendesak Pemerintah segera melakukan penarikan tabung elpiji  3 Kg dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta bersama Kepolisian RI menindak tegas para produsen, distributornya dan pihak-pihak yang melakukan tindakan illegal lainnya.

Effendy juga meminta Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban penggunaan elpiji tabung 3 Kg dan peralatan lainnya.

"Kami juga menyampaikan rasa empati dan belansungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarganya akibat ledakan gas ellpiji," ungkap Effendy.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mendukung keputusan Komisi VII DPR untuk membentuk Panja konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg.

"Jadi saya kira ESDM merasa terbantu jika membentuk sebuah Panitia Kerja (Panja) dalam rangka kita melindungi rakyat, sebegitu rupa sehingga dari domain ini maka rakyat harus segera dilindungi," ungkapnya.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads