Untuk diketahui dalam, pasal 9 ayat 1 Permen Industri Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 disebutkan :
Tabung baja LPG yang telah diproduksi dan beredar sebelum berlaku Peraturan Menteri ini harus telah selesai diuji ulang oleh Pengelola Tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a selambat-Iambatnya pada tanggal 1 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diamini oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Ito Sumardi. Ia mengaku merasa kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap para pemasok tabung tidak ber SNI karena adanya aturan ini.
"Jadi kami kalau ada tabung gas yang tidak bisa dibuktikan berasal dari penyelundupan atau pemalsuan maka tidak bisa berbuat apa-apa karena ada aturan Permen ini," ujar Ito dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis malam (22/7/2010).
Namun Ito menyatakan, pihaknya juga tidak berwenang melakukan penarikan terhadap tabung elpiji 3 Kilogram karena itu merupakan wewenang dari Kementerian Perindustrian.
"Kami adalah penegak hukum, kalau untuk menarik tabung itu dari pasaran, itu domainnya Perindustrian," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Dirjen Migas, Evita Herawati Legowo, Direktur Utama Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta beberapa asosiasi aksesoris elpiji 3 Kg.
Dalam rapat tersebut juga terdapat keinginan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR agar Permen tersebut dicabut agar adanya revisi pada aturan tersebut.
Namun karena rapat tersebut tidak dihadiri Menteri Perindustrian tidak diundang dalam rapat tersebut maka DPR mengurungkan niatnya. Rencana soal revisi Permen tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Perindustrian, MS Hidayat.
(epi/dro)










































