"China Islamic Association, dia datang mau minta ditunjuk, tapi belum kita kabulkan," kata Ketua MUI Amidhan di sela-sela acara Indonesia International Halal Business & Food Expo di JCC, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Amidhan menjelaskan selama ini produk-produk China yang ingin bersertifikat halal belum bisa mendapatkan sertifikat halal di China. Namun setiap pengajuan sertfikasi halal pihak MUI langsung melakukan pemeriksaan ke China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa mendapatkan persetujuan adanya lembaga sertifikat, menurutnya memerlukan proses yang panjang, karena harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti pengajuannya harus diajukan oleh Islamic Center negara bersangkutan, memiliki manajemen yang baik dan lain-lain.
Ia pun menuturkan agresifnya China mengejar produk halal tidak terlepas adanya perdagangan bebas di mana tarif-tarif sudah dihapus namun non tarif seperti sertfikasi halal masih menjadi penghalang bagi produk mereka.
"Kalau soal agama seperti syarat halal oleh WTO itu dibolehkan," katanya. (hen/dnl)










































