Berdasarkan peraturan menteri keuangan terbaru nomor 112/ PMK.03/2010 dijelaskan bahwa simpanan di atas Rp 240 ribu per bulan hanya dikenakan PPh sebesar 10%.
Demikian disampaikan Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi, Dasto Ledyanto di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (23/07/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Dasto tetap seperti sebelumnya pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi dengan bunga simpanannya dibawah Rp 240.000 tidak akan dikenai PPh. "Atau dikenai PPh sebesar 0%," tuturnya.
Menurut Dasto, hal ini dilakukan karena pemerintah telah konsen dalam hal-hal meningkatkan dan mengembangkan kegiatan dunia usaha perkoperasian.
"Ini karena selama ini koperasi dianggap sebagai 'soko guru' perekonomian, sehingga perlu dibantu atau disokong," jelasnya.
Lebih lanjut Dasto menuturkan, besarnya pengenaan pajak penghasilan atas bunga simpanan di koperasi ini adalah yang paling kecil dibanding ketentuan berlaku untuk pajak penghasilan atas bunga simpanan di tempat lain.
"Kalau simpanan di deposito dikenakan tarif 20% atas bunga simpananan atau bunga tabungan juga, Nah kalau dalam bentuk obligasi dikenakan pajak 15%. Jadi simpanan koperasi yang paling rendah pajaknya," kata dia.
(dru/dnl)










































