"Kalau subsidi berkurang atau tambahan Rp 4,8 triliun tidak tercapai, maka itu harusnya dikompensasi," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Murtaqi menjelaskan, kompensasi itu diperlukan agar kegiatan operasional PLN tidak terganggu dan kemampuan ekspansi PLN untuk menambah kapasitas bisa tetap berjalan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Berdasarkan perhitungan PLN, perubahan skema perhitungan kenaikan TDL dengan mematok capping 18%, berpotensi menyebabkan menurunkan pendapatan PLN dari kenaikan TDL.
Khusus untuk Jawa Bali saja, pendapatan perusahaan listrik milik negara itu akan turun menjadi Rp 5,52 triliun, dari perhitungan menggunakan TDL sebelum revisi, sebesar Rp 5,81 triliun, karena secara rata-rata kenaikan TDL turun dari seharusnya 12,8% menjadi 7,1%.
"Potensi penurunan pendapatan secara nasional belum kita hitung," katanya.
Rencananya, jika dalam realisasinya pendapatan PLN benar-benar mengalami penurunan maka PLN akan melaporkannya ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Kita bicarakan ke kedua-duanya, yang penting karena kebijakan capping itu kebijakan sektor ESDM, laporkan ke sini dulu," tambahnya.
(epi/qom)











































