Sidak langsung dipimpin Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI, Inayat Iman. Turut hadir Kepala Sub Direktorat Industi Logam Mesin Elektronik dan Aneka (Ilmea) Kemendag RI, Verri Anggrijono dan Kedis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Hasby Nasution.
Dalam sidaknya, tim memeriksa distributor regulator gas elpiji di Jl. Lampung, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota milik Hendri alias Iweng. Di lokasi ini tim menemukan regulator merk Solid yang dipasarkan tanpa SNI. Hendri mengaku sebagai distributor regulator merk Solid dengan standar SNI. Sementara tim mencurigai regulator merek Solid belum terdaftar SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulator Miyako sudah bawaan dari kompornya. Satu paket," kata Toni.Namun, product manager Miyako Budi Santoso kepada detikFinance mengatakan produk regulator Miyako sudah memiliki standar SNI.
Dari sejumlah lokasi, tim tidak melakukan penyitaan selang, regulator mau pun kompor gas, meski tidak terdaftar SNI. Namun sejumlah selang dan regulator diambil untuk diteliti standarisasinya.
Inayat Iman mengatakan, tim masih mengumpulkan sejumlah sampel untuk diteliti di Jakarta. Jika terbukti tidak standard, tim akan melakukan penyitaan secara besar-besaran. "Tahap awal kita teliti dulu. Kalau ada yang tidak layak pakai, tim akan melakukan penyitaan," kata Inayat Iman.
(rul/dnl)











































