"Sebanyak 9 juta diimpor di awal konversi, tidak ada SNI-nya tapi itu diatur di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2008. Tapi itupun berdasarkan kualitas tabung Asia dan Australia." kata Karen usai menghadiri Editor's Club di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Namun Karen mengaku pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa karena yang bertugas menarik tabung elpiji 3 kg adalah Kementerian Perindustrian. Sehingga ia tidak mengetahui berapa jumlah tabung non SNI yang kini masih dipakai masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karen sendiri menyambut baik keputusan dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR untuk menarik seluruh tabung dan aksesoris elpiji 3 kg yang tidak memenuhi standar SNI. Ia siap membantu dengan memberikan data-data terkait tabung tersebut.
"Mungkin mekanismenya nanti akan dibahas, kan ada data penerimaannya," paparnya.
Saat ditanya apakah Pertamina akan mengusulkan agar Permen Nomor 85 Tahun 2008 harus direvisi agar tabung-tabung non SNI tersebut bisa ditarik, Karen enggan mengomentarinya.
"Itu bukan ranah saya sebagai perusahaan, itu tanyakan ke (Kementerian) Perindustrian. Dari Pertamina sendiri yang penting distribusi dan pengisian," tegasnya.
(epi/dnl)










































