Untuk itu, para pengusaha menghendaki pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 Tahun 2010 karena terdapat diskriminasi tarif bagi pusat belanja yang buka di tahun 2008-2009.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A. Stefanus Ridwan dalam jumpa pers di Plaza Blok M, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada kekurangan karyawan 240 ribu dari total pekerja yang ada di Indonesia, sekitar 1,2 juta orang karena TDL," ungkapnya.
Menurutnya, pemberlakuan Permen No.7 Tahun 2010 juga dianggap diskriminatif. Pemerintah dianggap tidak adil dalam penentuan tarif listrik untuk golongan B3.
Bagi pusat belanja yang berdiri sebelum tahun 2008, tarif listrik sekitar Rp 2,894 miliar. Sedangkan untuk pusat belanja yang berdiri tahun 2008-2009 (Primatas II) Rp 6,605 miliar, dan untuk tahun 2010 (Primatas I) Rp 5,715 miliar.
Tarif yang diperhitungkan ini, merupakan hitungan lama sebelum Permen No 7 Tahun 2010 direvisi. Usai adanya revisi, bagi eks pelanggan reguler naik menjadi Rp 3,042 miliar. Sedangkan eks pelanggan primatas II turun jadi Rp 5,416 miliar, serta primatas I Rp 4,686 miliar.
"Meskipun sudah naik, masih ada gap (senjang) untuk pelanggan reguler sekitar Rp 2,374 miliar untuk Primatas II, dan Rp 4,686 miliar untuk Primatas I. Kami ingin disamakan, ada diskriminasi untuk bidang usaha yang sama agar ada persaingan yang sehat," ungkapnya.
Industri pusat belanja sejatinya berbeda dengan industri lain. Pasalnya dalam mal, terdapat pembebanan pajak ganda. Usai dikenakan PPh, juga ditambah lagi PPN.
Asosiasi pun menginginkan agar pajak ganda ini dihapuskan. "Kita ini beda dengan industri. Dulunya kita nggak ada pajak, tapi dengan Kepmen ini tiba-tiba ganda. Kita tuntut penghapusan dua, pajak dan diskriminasi tarif," imbuhnya.
Berikut petikan aspirasi dari DPP APPBI:
"DPP APPBI dengan tegas menolak revisi keputusan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2010, bilamana masih ada diskriminasi tarif. Di mana dengan jelas sudah disampaikan oleh Menteri ESDM bilamana B to B Primatas serta tarif Multiguna akan dihilangkan dan diganti tarif yang sama untuk industri sejenis."
(wep/dnl)











































