Hal ini dibutuhkan untuk mendukung kebijakan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut yang berlaku mulai 1 Januari 2011 mendatang.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Minggu (25/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun, Gapki menyambut baik tawaran pemerintah yang mengajukan penggunaan lahan terlantar untuk digunakan sebagai alternatif areal perkebunan kelapa sawit.
Namun, Gapki tetap meminta adanya kejelasan definisi lahan terlantar serta kepastian status lahan terlantar yang ditawarkan pemerintah, sehingga tidak terjadi kerancuan dalam penggunaannya nanti.
"Faktor penting lainnya, validitas data lahan terlantar mulai dari berapa jumlahnya dan dimana lokasinya, lebih baik mulai dipersiapkan oleh pemerintah dari sekarang," ungkap Fadhil.
Terkait penyusunan draft peraturan presiden (perpres) mengenai kebijakan moratorium pembukaan lahan gambut, Fadhil berharap klausul di dalam perpres tersebut tidak bertolak belakang dengan LoI.
Sebagai contoh, jangka waktu penerapan moratorium tidak melebihi 2 tahun seperti yang tercantum di dalam LoI.
Selain itu, Gapki meminta perpres moratorium jangan bertentangan dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Lantaran dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Fadhil menilai, masalah tumpang tindih peraturan tidak dapat dipungkiri menjadi pangkal masalah pengembangan investasi di daerah.
"Yang paling penting, pemerintah semestinya lebih arif dan bijaksana dalam pembuatan perpres dengan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia," paparnya.
Fadhil menambahkan, sebagai industri yang mampu memberikan pekerjaan kepada lebih 4 juta pekerja, kelapa sawit tetap menjadi sektor andalan untuk merealisasikan program pemerintah terkait pro poor, pro job dan pro growth.
Apalagi industri ini terbukti dapat berkontribusi terhadap devisa negara sebesar US$ 12 miliar per tahun selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Oleh karena itu, sepatutnya pemerintah tidak meminggirkan kepentingan petani dan pengusaha kelapa sawit yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tambah Fadhil.
(epi/epi)











































