"Dari 400 izin yang sudah kami berikan, baru ada 180 SPBE yang sudah berdiri. Sisanya sekarang sedang kami evaluasi izinnya," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Djaelani Sutomo saat berbincang dengan detikFinance, Minggu (25/7/2010).
Menurut Djaelani, Pertamina akan mencabut izin-izin SPBE yang sudah habis masa berlakunya, namun pemiliknya belum bisa merealisasikan usahanya hingga tenggat waktu yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, terhambatnya pembangunan SPBE oleh para pemilik izin usaha tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, terutama sulitnya memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah setempat serta lokasi yang belum ada.
"Ada juga yang tanahnya sudah dapat, izinnya tidak dapat. Bahkan ada yang tidak dapat tanah," tambahnya. (epi/qom)











































