Ketiga PP tersebut meliputi PP tentang Usaha Penyediaan Listrik, PP tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, dan PP tentang Jual Beli Tenaga Listrik Antar Negara.
"Kami harapkan September ini bisa terbit, sekarang sudah rapat interdepth," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (26/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama inikan aturan soal jual beli listrik antar negara belum ada. Dengan adanya PP ini, misalnya kalau kita kekurangan listrik, kita bisa beli yang ada di negara perbatasan daripada kita bangun lebih mahal, lalu kalau kita ada oversupply, maka kita bisa jual asal tidak mempengaruhi system kelistrikan yang ada," paparnya.
Selain menerbitkan tiga PP di sektor kelistrikan, pemerintah juga telah merampungkan tiga dari empat PP di sektor pertambangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ketiga PP tersebut yaitu PP Wilayah Pertambangan, PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Satu lagi soal Reklamasi dan Pasca Tambang diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat," tambahnya. (epi/dnl)