Kemenhub dan Kemenakertrans Dapat Sanksi Pemotongan Anggaran

Kemenhub dan Kemenakertrans Dapat Sanksi Pemotongan Anggaran

- detikFinance
Senin, 26 Jul 2010 18:13 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kena pemotongan pagu anggaran sebagai punishment karena tidak menyerap penuh kegiatan stimulus fiskal 2009 dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenhub dipotong pagunya sebesar Rp 11,2 miliar, sedangkan Kemenakertrans mengalami pemotongan Rp 916,1 juta.

Pada semester I lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan realisasi penyerapan anggaran 10 K/L dengan belanja modal terbesar dalam APBN-P 2010, belum ada satupun yang mencapai 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhan yang memiliki realisasi terbesar yaitu 31,2% atau Rp 2,845 triliun dari total anggaran yang sebesar 12,310 triliun. Sedangkan, Kementerian PU yang memiliki anggaran terbesar yaitu Rp 26,142 triliun baru menyerap 23,3% atau sebesar Rp 6,085 triliun.

Kemenhub memiliki realisasi penyerapan anggaran sebesar 21,9% atau Rp2,886 triliun dari total anggaran Rp 13,163 triliun. Kemendiknas yang memiliki anggaran sebesar Rp 12,224 triliun baru menyerap sebesar 2,8% atau sebesar Rp 342,4. Sedangkan Kemenkes yang memiliki anggaran sebesar Rp 5,179 triliun, realisasi penyerapannya baru Rp 76,7 triliun atau 1,5%.

Kemenag realisasi penyerapannya baru sebesar 6,6% atau Rp 333,1 miliar dari Rp 5,073 triliun. Sedangkan Kementerian ESDM realisasi sebesar 4% atau Rp 187,7 miliar dari total anggaranRp 4,678 triliun.

Polri realisasinya masih 7,4% atau sebesar Rp 318,8 miliar dari total anggaran Rp4,287 triliun. Kemenkeu yang memiliki anggaran Rp 2,399 triliun baru menyerap 7,2% atau sebesar Rp 172,7 miliar. Kemenkumham baru menyerap 4,1% dari pagu anggrannya yang sebesar Rp 1,358 triliun atau sebesar Rp 55,7%.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan reward and punishment tetap akan diberlakukan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2010 tentang APBN-P untuk K/L.

Untuk reward, pemerintah akan memberikan tambahan pagu belanja di tahun berikutnya kepada K/L yang mampu mengoptimaliasikan penggunaan anggarannya.

Sedangkan untuk punishment, pagua belanja K/L tahun berikutnya akan dikurangi jika anggaran tidak terserap dan sasaran atau target tidak terpenuhi, sedangkan alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2010, Kemenkeu atas kesepakatan dengan DPR RI memotong pagu 2 K/L yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal 2009 dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjwabkan. Kedua K/L itu adalah Kemenhun dan Kemenakertrans.

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads